Kemenkeu Hati-hati Beri Insentif Besar untuk Pengembangan Energi Baru
Tren global yang beralih ke sumber energi bersih mendorong Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah menganut prinsip kehati-hatian dalam pemberian insentif tersebut.
"Kami harus cermat betul menjanjikan insentif dan sebagiannya. Kami sudah janjikan insentif besar mereka enggak masuk," ujar Isa dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Kamis (10/6).
Saat ini pemerintah getol memformulasikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan EBT di Indonesia. Meskipun, hingga kini sektor migas masih memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara.
Pemerintah juga tengah mendorong pemanfaatan sumber daya EBT, seperti program Government Drilling sebagai langkah mitigasi atas risiko eksplorasi energi panas bumi. "Kami terus berkomunikasi dengan world bank, mereka sangat tertarik untuk mendukung Indonesia membangun EBT dalam panas bumi," ujarnya.
Selain itu, Kemenkeu juga menjamin adanya dana Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN seperti PT PLN untuk program prioritas pengembangan sektor EBT. Adapun pemberian PMN ini dilakukan setiap tahunnya dengan tiga program utama, diantaranya pengembangan EBT, distribusi jaringan yang besar dan program listrik desa. "Jadi sebetulnya dukungan dari APBN tidak ke Kementerian tapi ke PLN dalam bentuk PMN," ujarnya.
Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mendukung Kemenkeu dalam mendorong pengembangan EBT di Indonesia. Sehingga mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai pengembangan EBT terhambat di Kemenkeu. "Kami kini mendapat gambaran bahwa Kemenkeu sangat dukung EBT," kata dia.
Pemerintah menargetkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) mencapai 23% pada 2025 dan akan meningkat menjadi 31% pada 2050. Sehingga menjadi yang terbesar dibanding bauran energi lainnya. Sementara bauran energi minyak bumi akan menurun menjadi sekitar 20% pada 2050.