Menteri ESDM: Revisi Permen PLTS Atap Menjawab Kebutuhan Industri

Image title
26 Agustus 2021, 16:42
plts, plts atap, kementerian esdm, revisi permen plts atap
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Kementerian ESDM menyebut revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap guna menjawab kebutuhan industri akan pasokan listrik dari energi baru terbarukan (EBT). Pasalnya, banyak perusahaan global yang mulai memperhatikan penggunaan listrik bersih untuk operasionalnya.

Permen ESDM tentang Pemanfaatan PLTS Atap dimaksudkan untuk memperbaiki pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan berdasarkan masukan dari beberapa stakeholder, ketentuan ekspor PLTS Atap selama ini masih kurang menarik. Padahal ada kecenderungan dari konsumen untuk mengkonsumsi green product yang harus segera dipenuhi industri.

"Jadi banyak industri yang sudah mengajukan dan melaksanakan pemasangan PLTS atap dan ini harus kita respon karena ini juga terkait persyaratan green product yang kedepannya ini akan diterapkan di dunia internasional," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (26/8).

Menurut dia kebijakan memutuskan nilai energi listrik yang diekspor oleh pelanggan PLTS Atap menjadi sebesar 100% nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dari semula hanya 65%, merupakan pemberian insentif yang lebih baik kepada masyarakat yang memasang PLTS atap.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan energi terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Indonesia pada Paris Agreement. Simak target pengembangan PLTS atap di Indonesia pada databoks berikut:

Adapun urgensi perlunya revisi aturan ini karena jumlah penambahan kapasitas PLTS atap belum sesuai dengan target yang diharapkan. Serta pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada, khususnya yakni terkait perbedaan harga dan standar kWh meter ekspor-impor.

Adanya gap informasi terkait PLTS atap, pemahaman terhadap regulasi dan waktu layanan PLTS atap, di lapangan, serta masukan dari stakeholder untuk meningkatkan keekonomian PLTS atap terkait ketentuan ekspor listrik.

Beberapa substansi pokok dari Permen ESDM Pemanfaatan PLTS atap, antara lain yakni perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN. Ketentuan ekspor listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%.

Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).

Lalu, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.

Terakhir tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU).

Berdasarkan laporan pelaksanaan PLTS atap yang diterima PLN dan pelaksanaan survei Kementerian ESDM, energi listrik yang diekspor ke PLN oleh pelanggan PLTS atap sektor rumah tangga hanya sebesar 24-26%. Sementara untuk sektor industri sebesar 5-10% dari jumlah energi yang diproduksi.

Nilai ekspor listrik sendiri sebenarnya tidak pernah mencapai 100%, hal ini disebabkan lantaran produksi listrik dari PLTS atap akan konsumsi dahulu. Jika ada kelebihan produksi listriknya baru di ekspor ke PLN.

Selain itu, Permen ESDM tentang Pemanfaatan PLTS atap melarang pelanggan PLTS atap memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari sistem PLTS atap.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...