Revisi Draf Aturan Power Wheeling Rampung, Ini Poin-Poin Perubahannya
Kementerian ESDM telah merampungkan penyusunan revisi aturan implementasi pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling. Perubahan ini mengatur lebih detail mengenai penentuan tarif atau biaya power wheeling.
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Mekanisme ini memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari mengatakan proses penyusunan draf aturan terbaru mengenai skema power wheeling telah selesai dari unit teknis. Sehingga akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
"Pada dasarnya perubahan adalah pengaturan lebih detail terkait dengan tata cara dan pengenaan tarif pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik dengan prioritas untuk pengembangn pembangkit EBT," ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (26/1).
Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan penyediaan tenaga listrik, meningkatkan utilitas jaringan, serta memenuhi kebutuhan tenaga listrik, termasuk melalui pemanfaatan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.
Selain itu, menurut Ida skema power wheeling juga untuk mengakomodir upaya pemenuhan EBT dari perusahaan-perusahaan RE100 melalui penyediaan tenaga listrik pembangkit EBT milik perusahaan tersebut.
Adapun poin-poin penting yang diubah, antara lain:
- Terkait dengan sumber energi, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik (power wheeling) dilaksanakan dengan prioritas pemanfaatan sumber EBT;
- Persyaratan pelaksanaan power wheeling selain memperhatikan aspek kemampuan kapasitas penghantar dan aturan jaringan tenaga listrik, juga memperhitungkan keandalan tenaga listrik sebagai upaya mengatasi sebagian pembangkit wheeling yang berasal dari sumber Variable Renewable Energy (VRE);
- Skema pelaksanaan power wheeling oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dijelaskan secara lebih rinci dan lingkup kerjasama diperluas;
- Pengaturan harga sewa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik yang dilakukan secara business to business antara pemilik jaringan dan pelaku power wheeling belum memberikan kepastian biaya investasi bagi pemohon pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, sehingga harga sewa tersebut perlu ditetapkan;
- Pengaturan masa perjanjian kerjasama untuk pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik untuk memberikan kepastian investasi bagi pemohon pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik;
- Penambahan pengaturan tentang pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik lintas negara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana Kementerian ESDM mengatakan aturan mengenai power wheeling sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik.
Namun hingga kini implementasi dari aturan tersebut tak kunjung jalan. "Kita sudah punya permen power wheeling Nomor 1 2015. Kenapa itu tidak jalan? Ya tentu saja ada penyebabnya. Nah itu sedang kami cari," ujar dia beberapa waktu lalu.
Padahal, menurutnya potensi pasar dengan menggunakan skema ini cukup besar. Sebab banyak perusahaan global yang tergabung dalam RE100 berkomitmen untuk menggunakan listrik untuk fasilitas mereka dari sumber energi bersih. "Tuntutan untuk ke sana makin mengemuka termasuk konsepnya dalam satu paket dengan PLTS atap," ujarnya.