Perppu Ciptaker Atur Struktur Badan Pengawas Nuklir di Bawah Presiden
Pemerintah tampak kian serius dalam upaya mengembangkan potensi tenaga nuklir di dalam negeri. Hal ini terlihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja yang mengubah beberapa regulasi ketenaganukliran.
Salah satunya terlihat dari struktur badan pengawas nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan pengawas itu bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Ketetapan tersebut tertulis di dalam Paragraf 6 Pasal 4 ayat 1, sekaligus mengubah bunyi Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Selain itu terdapat poin penting mengenai pengembangan potensi tenaga nuklir:
- Paragraf 6 Pasal 9 ayat 1 yang menegaskan bahwa bahan galian nuklir dikuasai sepenuhnya oleh negara.
- Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi bahwa Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pertambangan Bahan Galian Nuklir yang dimaksud termasuk pertambanganyang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
Peraturan di atas sekaligus merevisi bunyi Pasal 9 ayat 1 UU Ketenaganukliran yang sebelumnya mengatur segala penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Adapun Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain.
Kabar pemerintah yang kian serius menggarap pengembangan potensi tenaga nuklis sebetulnya sudah wacanakan sejak lama dengan dengan membentuk Tim Persiapan Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization atau NEPIO. Tim ini bertugas mendorong percepatan pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) melalui pengkajian potensi wilayah untuk pendirian PLTN, kesiapan infrastruktur hingga regulasi pengembangan PLTN dalam negeri.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Sayta Widya Yudha, mengatakan bahwa NEPIO akan diketuai langsung oleh presiden. Satya melanjutkan, landasan hukum NEPIO sudah diteken lewat Peraturan Presiden (Perpres). "Diharapkan keputusan diambil dari yang paling tinggi," kata Sayta saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta pada Selasa (13/12/2022).
Selain lewat Perppu Cipta Kerja, pemerintah juga telah memberi lampu ihwal pertambangan bahan galian nuklir seiring langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022. PP ini mengatur tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Menurut catatan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada 2019, RI memiliki total sumber daya uranium 81.090 ton dan thorium 140.411 ton. Bahan baku nuklir tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sumatra memiliki 31.567 ton uranium dan 126.821 ton thorium, Kalimantan 45.731 ton uranium dan 7.028 ton thorium, dan Sulawesi 3.793 ton uranium dan 6.562 ton thorium. Adapun satu pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berkapasitas 1.000 MW membutuhkan 21 ton uranium yang dapat memproduksi listrik selama 1,5 tahun.
Uranium dalam konsentrasi kecil dapat ditemui di mana saja di dalam tanah dan bebatuan, di sungai, di pantai. Konsentrasi dari uraniun secara kualitas sangat bervariasi berdasarkan lokasi ditemukannya. Sebagai contoh, uranium tercampur atau terdapat di dalam batuan granit yang mayoritas 60% terletak di lapisan kerak bumi dengan kandungan uraniun 4 ppm.