Revisi Permen PLTS Atap Dinilai Buka Peluang Bisnis Baru Bagi PLN

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Mei 2023, 17:24
revisi permen plts atap, pln
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di PT Surya Energi Indotama, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022).

PLN meyakini bisnis pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bakal makin progresif seiring langkah pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Melalui Subholding PLN Icon Plus, PLN berupaya untuk menangkap peluang tren pemasangan PLTS atap melalui hasil pendapatan di luar bisnis eksisting penjualan ketenagalistrikan. Lewat Icon Plus, PLN akan merambah bisnis anyar seperti jasa penyedia internet, pengisian daya kendaraan listrik hingga instalasi PLTA atap.

Wakil Direktur Eksekutif Transisi Energi dan Keberlanjutan PT PLN, Kamia Handayani, mengatakan bahwa perseroan menilai positif revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap. Menurutnya, revisi tersebut sejalan dan mendukung langkah bisnis PLN saat ini.

“Sebagai operator, kami mendukung dan mengikuti apa yang menjadi regulasi yang ditetapkan,” kata Kamila dalam Green Economic Forum CNBC di Hotel Kempinski Jakarta pada Senin (22/5).

Dia juga mengatakan bahwa pemasangan PLTS Atap akan menjadi sektor bisnis yang ekonomis dan berkelanjutan, serta mendukung agenda pemerintah untuk meningkatkan bauran energi terbarukan secara nasional. “PLTS juga menjadi bagian proses bisnis PLN Icon Plus yang terus melakukan kajian dan inovasi bisnis,” ujar Kamila.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa hasil revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap akan mengerek bauran energi bersih secara signifikan.

Arifin mengatakan bahwa revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodir keinginan masyarakat dan meminimalisir dampak bagi PLN. Revisi itu juga membahas poin penting yang menjadi topik bahasan ESDM dan PLN, yakni mengenai rencana penerapan sistem kuota dalam pengembangan PLTS Atap.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...