BSN Godok Aturan Standardisasi Baterai Kendaraan Listrik dan SPKLU
Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menggodok standardisasi baterai kendaraan listrik hingga fasilitas infrastruktur pendukungnya seperti sistem kelistrikan hingga konektor stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Pengembangan Industri sektor ESDM, Agus Tjahajana Wirakusumah, mengatakan bahwa standarisasi baterai dan infrastruktur kendaraan listrik harus mengacu pada hasil kesepakatan tiga pihak antara produsen, konsumen dan pemerintah.
"Yang terlaporkan ke saya, ini masih dalam proses di bawah BSN, sejauh ini standardisasi itu belum ada," kata Agus di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (2/8).
Agus menjelaskan, standarisasi baterai dan fasilitas pendukung kendaraan listrik bakal menyeragamkan sejumlah aspek. Satu diantaranya yakni kesamaan patokan performa baterai. "Penentuan standar ukuran baterai ini yang agak sulit, karena jenis motor kan bervariasi," ujar Agus.
Pendiri National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, mengatakan penyeragaman jenis baterai harus dimulai dari tingkat sel hingga battery pack. Battery pack merupakan gabungan dari sejumlah sel baterai. Motor listrik pada umumnya memiliki 80 sel baterai yang digabungkan menjadi satu set battery pack.
Evvy mengatakan, penyeragaman juga harus menyasar pada volume, berat, dan kapasitas baterai sehingga tidak menimbulkan selisih kualitas pada baterai, khususnya pada saat pengisian ulang di SPBKLU.
Menurut Evvy, penerbitan regulasi mengenai standarisasi baterai efektif untuk mengerek penjualan kendaraan listrik, khususnya bagi motor listrik dan motor listrik hasil konversi.
Penyeragaman baterai dan fasilitas pendukung seperti SPBKLU dan konektor pengecasan juga dinilai mendesak untuk menekan kekhawatiran pengguna motor listrik yang ingin menambah daya baterai listriknya.
"Kajian kami menunjukkan saat ini ada 20 lithium-ion yang berbeda. Baik dari segi volume, kapasitas output hingga performa," kata Evvy di Grand Sahid Hotel Jakarta pada Rabu (2/8).
Evvy menambahkan, Indonesia sejatinya sudah punya pakem standarisai baterai. Namun, standarisasi tersebut masih belum mengikat dan hanya mengatur hal dasar. Ketetapan tersebut juga belum mengatur aspek fundamental seperti berat atau beban baterai.
Lebih lanjut, kata Evvy, Pemerintah Indonesia perlu merujuk Korea Selatan dan India sebagai negara yang lebih mapan dalam penyeragaman baterai kendaraan listrik.
Menurut Evvy, Korea Selatan hanya menerapkan dua standar baterai yang boleh dipasang di tiap-tiap motor listrik, dengan berat baterai maksimal 12 kilogram agar ramah bagi perempuan yang ingin menukarkan baterai di SPBKLU.
"Standarisasi ini perlu diatur di peraturan yang disahkan oleh pemerintah agar punya daya ikat yang kuat. Konektor untuk pengecasan juga harus diatur," ujar Evvy.