Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Guna Perluas CCS/CCUS

Rezza Aji Pratama
25 Agustus 2023, 18:21
Petugas memeriksa keran pipa sumur saat proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Pertamina melakukan injeksi perdana CO2 ke sumur minyak sebagai langkah awal penerapan teknologi Carbon Capture, Utili
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./hp.
Petugas memeriksa keran pipa sumur saat proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Pertamina melakukan injeksi perdana CO2 ke sumur minyak sebagai langkah awal penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization & Storage (CCUS) untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri.

Pemerintah berencana memperluas implementasi teknologi penangkapan karbon atau CCS/CCUS dengan menerbitkan Peraturan Presiden.

 Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan saat ini regulasi carbon capture and storage (CCUS) baru mencakup wilayah kerja minyak dan gas. Ke depan, pemerintah ingin pengembangan teknologi tersebut juga menyasar sector lainnya.

 Mirza menyebut tantangan saat ini berupa biaya investasi yang tinggi. Dalam teknologi CCS/CCUS, biaya penangkapan karbon mencapai 73% dari total biaya.  Berdasarkan kajian Economic Research Institute of ASEAN (ERIA) biaya penangkapan CO2 sekitar US$ 45,92 dan biaya penyimpanan sekitar US$ 15,93.

“CCS Hub perlu diatur melalui peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri ESDM yakni Peraturan Presiden,” katanya, Jumat (25/8).

Mirza menyebut pemerintah sedang menyusun rancangan perpres untuk memperluas implementasi CCS/CCUS. Ini termasuk CCS Hub, CCS lintas batas, CO2 dari industri, dan pemanfaatannya di wilayah kerja non-migas.

Mirza mengatakan regulasi setingkat perpres diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor. Selain itu, untuk mengakomodasi pelaksanaan CCS/CCUs YANG terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2, serta pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.

Beberapa pokok materi akan masuk dalam Peraturan Presiden itu yakni terkait penawaran wilayah kerja karbon injeksi CO2, kemudian izin eksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen.

Selanjutnya menyangkut izin operasi dan penyimpanan dan metodologi serta persyaratan CCS/CCUS untuk penyimpanan yang aman dan permanen.

Sejauh ini, sudah ada 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di sejumlah daerah dari Aceh sampai Papua. Sebagian besar proyek itu ditargetkan memasuki hilir sebelum 2030 dengan total potensi penyerapan CO2 sekitar 25-68 juta ton selama periode 2030-2035.

Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...