ESDM Hitung Ulang Beban PLN, Revisi Permen PLTS Atap Masih Molor

Nadya Zahira
19 September 2023, 12:00
plts atap, permen esdm, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
Petugas melakukan perawatan terhadap panel surya di atap gedung Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

Kementerian ESDM menyampaikan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.26 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap molor lagi karena pemerintah masih menunggu perhitungan ulang perubahan regulasi tersebut kepada beban PLN.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan beleid tersebut sebenarnya sudah selesai diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak awal tahun.

"Sekarang kami ada berapa pertanyaan yang sedang kami klarifikasi, tentunya dengan salah satu isunya apakah ini akan menambah beban pemerintah di PLN," ujar Dadan saat Konferensi Pers Indonesia Energy Transition Dialogue 2023, di Jakarta, Senin (18/9).

Dadan mengatakan, dalam peraturan yang berlaku saat ini, PLN dapat menerima 100% kapasitas PLTS atap yang dipasang oleh masyarakat atau industri. Sehingga hal tersebut membuat PLN mengalami kelebihan pasokan listrik yang tidak diserap oleh konsumen.

"Jadi kalau perhitungan matematikanya sederhana dulu waktu 100% kan sudah lolos, sudah disetujui oleh seluruh stakeholder di pemerintah. Sekarang kalau 0% seharusnya lebih baik dari sisi beban pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, dia mengatakan Kementerian ESDM saat ini sedang memastikan terkait hal tersebut supaya revisi dari Permen 26 itu hasilnya bisa lebih jelas dan lengkap, "Kami juga sedang mengklarifikasi perhitungan yang ada, dari kita dan dari yang lain, jadi mengklarifikasi angka tersebut," kata dia

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...