DEN Dorong Pengembangan Tenaga Nuklir dalam Kebijakan Energi Nasional
Pembahasan mengenai rencana penerbitan Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. KEN akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 yang akan mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), termasuk tenaga nuklir.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan saat ini tengah mempersiapkan surat ke Presiden.
"Presiden selaku Ketua DEN untuk mendapatkan arahan pembangunan nuklir ini, karena regulasi yang lain, peraturan pemerintah yang lain itu regulasinya sudah diterbitkan," kata Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (2/11).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KEN ini telah mengantongi peraturan pemerintah, sehingga untuk melaksanakan KEN secara paralel tetap memerlukan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dimaksudkan agar bisa melakukan studi, penyiapan laboratorium, lahan hingga sosialisasinya.
Selain itu, Djoko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama sekretariat dan tenaga ahli DPR untuk membahas revisi KEN. “Pertemuan ini untuk mempersiapkan pembahasan awal dengan komisi VII, mulai minggu depan hari Kamis kami bahas antar kementerian,” ujarnya
Mengenai surat keterangan (SK) KEN ini, Djoko mengatakan sudah diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana atas nama Menteri ESDM Arifin Tasrif. Djoko berharap pembahasan mengenai KEN ini dapat dilakukan dalam tiga kali pertemuan saja agar bisa segera disampaikan kepada DPR.
“Mudah-mudahan bisa kami kejar untuk rampung di DPR periode ini, karena kalo periode baru malah dari awal lagi (pembahasannya),” jelas Djoko.
Djoko menyampaikan, poin penting yang berada dalam revisi KEN ini berkaitan dengan supply demand-nya hingga 2050. Dimana EBT-nya pada 2025 sebanyak 23% dan 2050 mencapai 31%.
“Nah karena sekarang sudah bicara NZE 2060, maka proyeksi supply demand-nya sampai 2060, dimana 2060 targetnya kurang lebih 60% EBT-nya,” ujarnya.
Djoko menargetkan untuk memasukkan nuklir dalam KEN, sekaligus berharap nuklir dapat masuk di dalam RUU EBET. “Di RUU EBET nuklir kan dibahas, di KEN juga kita masukan supaya sejalan. Kan arahannya jangan sampai kita malah bertentangan atau berbeda,” ucapnya.
Terkaitan pembahasan nuklir antara DPR dan Pemerintah, Djoko menyebut DPR secara informasi menyetujui hal tersebut. Terlebih Ketua Komisi VII merupakan pendiri asosiasi masyarakat nuklir. “Formal kan belum, RUU EBET juga belum formal. Inproses, nanti kita lihat dalam pertemuannya,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyebutkan, terdapat beberapa syarat untuk mengembangkan nuklir. Syarat tersebut adalah:
- Harus ada pembentukan badan pengawas khusus
- Pengembangannya berdasarkan keputusan nasional
- Teknologinya harus teruji
Dia mengatakan, PLTN tidak dapat terbangun dalam skala apapun jika semua syarat itu tidak terpenuhi. “Kami minta Indonesia tidak dijadikan ajang percobaan,” ujarnya.