Menteri ESDM Sebut RUU EBET Dapat Disahkan Pada Kuartal I 2024
Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan RUU EBET ini dapat disahkan pada tahun depan.
“Kami harapkan ini kuartal pertama 2024 sudah bisa diputuskan untuk bisa disahkan sebagai UU Energi Baru dan Energi Terbarukan,” kata Arifin dalam acara peresmian CIPP JETP di Kementerian ESDM pada Selasa (21/11).
Arifin menjelaskan UU ini dapat dijadikan sebagai jaminan kebijakan untuk pemanfaatan EBT sebagai prioritas untuk pengurangan emisi di Indonesia. Dalam UU ini, Arifin menyebut terdapat beberapa energi baru yang masuk dalam rancangan ini yaitu amonia, green hydrogen, nuklir.
Arifin menyinggung pentingnya mendorong pengembangan infrastruktur yang masuk dalam lima program perlu disiapkan. Mulai dari early retirement PLTU, masuknya baseload energi terbarukan yang intermiten untuk bisa menciptakan ekosistem yang memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.
“Tentu saja transmisi ini jadi prioritas kita, kita memiliki program untuk mengkoneksikan pulau Jawa Sumatra. Ke depan gak lagi mengirimkan LNG dari Papua ke Sumatra Utara,” kata dia.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Senin (20/11), Arifin menyampaikan proses penyiapan RUU EBET ini sudah memakan waktu yang cukup panjang. Dalam proses perancangannya telah menghasilkan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM). “Sebagian besar sudah terleselesaikan,” ujar Arifin.
Dalam paparan Rapat Kerja tersebut, Arifin menjelaskan bahwa pembahasan pertama mengenai RUU EBET ini dilaksanakan pada 24 Januari 2023 yang dibahas dalam Rapat Kerja. Pemerintah kemudian mengadakan Rapat Panitia Kerja 1,2,3 yang bergulir sejak Januari hingga Juni 2023.
Pemerintah kemudian membahas RUU EBET dalam beberapa rapat kali rapat, hingga akhirnya terlaksana rapat kerja bersama komisi vii pada senin lalu.
Mengacu pada paparan Arifin Rapat Paripurna RUU EBET kemungkinan akan dilaksanakan pada 5 Desmber mendatang. Sementara itu pada 2024 nantinya akan dilakukan pengesahan RUU serta Pengundangan RUU.
Selain itu, dalam Rapat Kerja 20 November kemarin, Kementerian ESDM menuliskan bahwa RUU EBET ini terdiri dari XIV BAB dengan 62 pasal yang terdiri atas 49 Pasal diubah, 10 Pasal tetap, dan 3 Pasal dihapus.
Sama seperti yang disampaikan Arifin, Kementerian ESDM juga mencatat total DIM RUU EBET saat ini berjumlah 574 DIM dengan 12 penambahan pasal baru.