PUPR Jajaki Investor Garap Pembangkit Listrik Minihidro di 2 Bendungan

Tia Dwitiani Komalasari
24 November 2023, 05:48
Pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan pembangunan Bendungan Leuwikeris di Gardu Pandang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Leuwikeris untuk mengoptimalkan pemanfaatan ketersediaan air s
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan pembangunan Bendungan Leuwikeris di Gardu Pandang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Leuwikeris untuk mengoptimalkan pemanfaatan ketersediaan air sebesar 5,30 miliar kubik per tahun dari Sungai Citanduy itu sudah mencapai 85,97 persen dengan target proses impounding atau pengisian awal selesai pada Desember tahun 2023 mendatang.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan kegiatan Penjajakan Minat Pasar (market sounding) Proyek Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Bendungan Leuwikeris Jawa Barat dan Bendungan Jenelata di Sulawesi Selatan.

Kegiatan market sounding ini dalam rangka mencari alternatif sumber pembiayaan non APBN untuk membiayai pemeliharaan infrastruktur. Kerja sama akan ditawarkan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan pemerintah terus mendorong upaya pengembangan skema pembiayaan infrastruktur alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, sudah banyak skema pembiayaan kreatif untuk infrastruktur.

“Saya berharap akan kita lakukan terus diskusi terkait skema-skema yang terus berkembang, terutama di Ditjen Pembiayaan Infrastruktur untuk bisa mendorong dan mengisi celah-celah kekurangan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur terutama untuk percepatannya," kata Menteri Basuki.

Garap PLTM

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan salah satu infrastruktur yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU adalah prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 2 Tahun 2021. Infrastruktur tersebut di antaranya bendungan atau waduk.

“Kementerian PUPR terus mendorong optimalisasi pemanfaatan waduk atau bendungan multiguna untuk dapat mencapai target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025, sehingga harapannya dapat mencapai net zero emission pada 2060,” jelas Herry.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...