PLTS Berkapasitas 50 MW Akan Terangi IKN

Hari Widowati
Oleh Hari Widowati - Rena Laila Wuri
16 Januari 2024, 10:00
Ilustrasi PLTS
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Pemerintah Indonesia segera membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 50 Megawatt (MW) untuk menerangi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Indonesia segera membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 50 Megawatt (MW) untuk menerangi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. PLTS tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 100 hektare (ha) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Untuk proyek Green City untuk IKN, sudah dilaksanakan antara lain PLTS 10 MW yang Commercial Operations Date (COD) bulan depan tahun 2024, kemudian juga PLTS 40 MW ini akan COD di pertengahan tahun 2024" ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2023, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (15/1).

Pembangunan PLTS 50 MW ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) di IKN Nusantara. PLTS ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik di IKN Nusantara sebesar 10%.

Pemerintah menargetkan IKN Nusantara dapat menggunakan EBT sebesar 80% dari total kebutuhan listriknya pada tahun 2045. Arifin menjelaskan, selain pembangunan PLTS juga akan dibangun gardu induk berkapasitas 50 MW yang akan digunakan sebagai sumber pasokan listrik saat pembangunan PLTS berjalan di IKN.

"Kemudian juga akan dipasang gardu induk 50 MW dan transmisinya untuk bisa memfasilitasi dampak adanya produksi dari PLTS tersebut," ujar Arifin.

Sebagai sumber listrik utama ramah lingkungan untuk IKN, PLN juga telah menyediakan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik (SPKLU) di IKN Nusantara untuk penggunaan kendaraan listrik sebagai sarana transportasi utama di ibukota baru.

Selain itu, sumber energi bersih yang akan digunakan untuk memasok IKN yaitu dengan penggunaan gas bumi. Hal ini terlihat dari adanya Skema Komersial Gas Bumi IKN yang disetujui Kementerian ESDM dan Pertamina Group pada Rapat Jaringan Gas IKN di Sentul pada 1 September 2023.

Reporter: Rena Laila Wuri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...