Pemerintah Kebut 4 Aturan Baru Soal EBT, Termasuk PLTS Atap

Tia Dwitiani Komalasari
18 Januari 2024, 16:09
Xurya bekerja sama dengan 100 perusahaan di Indonesia untuk memasang 150 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sepanjang 2023.
Dok. Xurya
Xurya bekerja sama dengan 100 perusahaan di Indonesia untuk memasang 150 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sepanjang 2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan untuk menyelesaikan empat aturan baru terkait pengembangan energi  baru dan terbarukan (EBT) tahun ini. Aturan baru tersebut diharapkan dapat menggenjot kapasitas EBT di Indonesia.

Plt Dirjen EBT dan Konservasi Energi Kementerian Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan kapasitas EBT di Indonesia terus bertambah. Kapasitas pembangkit listrik EBT mencapai 13.155 megawatt (MW) pada 2023, naik dari tahun sebelumnya sebesar 12.616 MW. 

" Kapasitas EBT ditargetkan bertambah hingga 13.886 MW tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers Pencapaian 2023 dan Rencana Kerja Kementerian ESDM tahun 2024 di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (18/1).

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru tahun ini. Adapun empat regulasi tersebut adalah:

1. Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan

Jisman mengatakan draf RUU EBET telah dibahas dalam forum Panitia Kerja dan Raker DPR dengan kesepakatan bahwa pembahasannya akan dilanjutkan setelah Pemilu 2024.

"Tinggal pembahasan sekali lagi, lalu bisa dibawa ke paripurna," ujarnya

2. Revisi Permen PLTS Atap

Jisman mengatakan pembahasan mengenai revisi Permen PLTS Atap telah selesai harmonisasi. Saat ini, aturan tersebut telah diusulkan kembali kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan

3. Rancangan Revisi Permen WKP, Pemberian IPB dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi

Jisman mengatakan , aturan tersebut akan ditetapkan sebagai program legislasi (proleg) 2024 subsektor EBTKE

4. Rancangan Permen ESDM tentang Pokok-Pokok PJBL Pembangkit Listrik Energi Terbarukan

Menurut Jisman, aturan ini juga ditetapkan sebagai proleg 2024 subsektor EBTKE.

Revisi Target Bauran EBT

Sebelumnya, pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) merevisi target bauran energi baru terbarukan (EBT) pada 2025 menjadi 17-19 persen dari target sebelumnya sebesar 23 persen lewat pembaharuan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

DEN menyusun pembaharuan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis yang selaras dengan komitmen perubahan iklim serta mengakomodasi upaya transisi energi menuju netral karbon 2060.

"Targetnya, 2023 dulu 23 persen. Dalam pembaharuan KEN, nanti kalau diketok, diteken Presiden, maka berubah menjadi 17-19 persen," kata Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak dalam konferensi pers capaian sektor ESDM 2023 dan Program Kerja 2024 di Jakarta, Rabu (17/1).

Yunus menjelaskan perubahan target di kisaran angka tersebut dimaksudkan agar jika capaian target tetap masuk meski hanya tercapai di skenario angka terendah.

"Kalau skenario rendah di antaranya kita tercapai, ya sudah bagus, KEN menuntun jalan sesuai koridornya," katanya.

Dalam Revisi PP KEN disebutkan jika bauran energi primer EBT mencapai 19-21 persen pada 2030. Kemudian target bauran energi mencapai 38-41 persen. Sementara target bauran energi pada 2060 mencapai sebesar 70-72 persen.

"Nanti di 2060, itu 70-72 persen EBT-nya, kalau dulu di PP KEN lama, itu 2050 70 persennya adalah fosil. Sekarang justru dibalik, 70 persen EBT, fosilnya jadi 30 persen," katanya.





Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...