Ada Aturan Baru, Pengguna PLTS Atap Bakal Dapat Dua Insentif

Rena Laila Wuri
7 Maret 2024, 10:47
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.
Button AI Summarize

Pemerintah menawarkan sejumlah insentif bagi pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap melalui  Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Insetif tersebut akan menguntungkan terutama bagi pengguna industri.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengatakan setidaknya terdapat dua insentif yang diberikan untuk pengguna PLTS atap setelah diterbitkannya aturan baru tersebut.

Insentif Pertama yaitu pembatasan kapasitas pemasangan PLTS Atap dihapus. Hal itu berbda dengan peraturan sebelumnya dimana kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling besar atau paling tinggi 100% dari daya tersambung pengguna ke PLN.

Insentif berikutnya yaitu penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan dengan golongan tarif industri. Feby mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk insentif untuk meningkatkan pemanfaatan PLTS Atap dalam skala besar.

Dalam peraturan sebelumnya, Feby mengatakan, pelanggan industri akan dikenakan biaya kapasitas atau capacity charge.

Feby mengatakan, aturan ini juga mengatur kompensasi untuk PLN.  Masuknya sistem PLTS Atap akan diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan (BPP) dari PLN sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...