Koalisi Masyarakat Sipil: 3 Aturan Mundurkan Komitmen Transisi Energi

Rena Laila Wuri
8 Maret 2024, 16:59
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Gerakan Energi Terbarukan (Ganbate) menilai pemerintah tidak serius dalam transisi energi.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Gerakan Energi Terbarukan (Ganbate) menilai pemerintah tidak serius dalam transisi energi.

Manajer Program Transformasi Energi, Institute for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo mengatakan, draf RPP KEN membuat Indonesia baru mencapai puncak emisi pada 2035. Capaian ini tujuh hingga sepuluh tahun lebih lambat dari kebutuhan membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 1,5°C sesuai laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).

Alhasil, RPP KEN dapat mengancam tercapainya Persetujuan Paris dan komitmen netral karbon pada 2060 atau lebih cepat yang sudah ditargetkan pemerintah. Draf ini juga sudah berdampak pada perspektif berbagai sektor, seperti investor dan pengembang energi terbarukan, terkait keseriusan pemerintah untuk mendorong pengembangan energi terbarukan. “Draf RPP KEN kurang memihak transisi energi bersama masyarakat,” kata Deon.

Deon mengatakan rencana perubahan KEN juga bertentangan dengan komitmen Kesepakatan JETP Indonesia yang menargetkan bauran energi terbarukan lebih dari 44% pada 2030. Perubahan KEN dikhawatirkan akan berimbas pada revisi komitmen JETP tersebut.

Selain itu, sebagai payung besar perencanaan energi nasional, draf RPP KEN juga berpotensi melemahkan upaya-upaya transisi ke energi terbarukan yang telah dijalankan di daerah.

CCS Dianggap Jadi Solusi Palsu 

Tak hanya menjadi disinsentif bagi pengembangan energi terbarukan, Ganbate menilai kebijakan pemerintah justru mendorong solusi palsu sebagai strategi transisi energi. Pasalnya, pemerintah masih berencana mengoperasikan pembangkit listrik berbasis energi fosil dan ‘menghijaukannya’ dengan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS).

Selain itu, pemerintah juga berencana mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pada 2032, serta memanfaatkan bahan bakar gas untuk transportasi dan rumah tangga hingga 2060.

Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH Agung Budiono menilai langkah ini sangat fatal lantaran dapat mengunci Indonesia pada ketergantungan energi fosil, yang berujung pada kegagalan mencapai netral karbon.

Padahal, laporan IEEFA menunjukkan, dari 13 proyek CCS dengan total 55% kapasitas dunia, sebanyak tujuh proyek berkinerja buruk, dua proyek gagal, dan satu proyek dihentikan operasinya. Penerapan teknologi CCS dikhawatirkan menjadi upaya greenwashing yang melanggengkan pembangkit listrik berbasis energi fosil.

Ketiga regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait seberapa serius pemerintah mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam lima tahun terakhir, capaian bauran energi terbarukan nasional selalu di bawah target.

“Kalau landasan hukumnya dibuat justru berkebalikan dengan target yang diucapkan pemerintah, lalu komitmen transisi energinya di mana? Kalau regulasinya justru terus-menerus diarahkan untuk tetap memanfaatkan energi fosil, investor yang tertarik untuk berbisnis energi terbarukan akan mundur karena tidak mendapat kepastian hukum,” kata Agung.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...