Bapeten Anggarkan Rp 4,5 Miliar untuk Susun Payung Hukum PLTN
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tengah menyusun sederet regulasi untuk menunjang pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia. Bapetan mengalokasikan dana sebesar Rp 4,58 miliar untuk menyusun payung hukum tersebut pada 2024.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Bapeten Sugeng Sumbarjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Bapeten, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta pada Rabu (12/3).
“Perumusan dan pengembangan peraturan perundang-undangan tentang nuklir pada tahun 2024 kami mengalokasikan sebesar 4,58 M,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, Bapeten memiliki target menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenaganukliran, Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres) di 2024. Selain itu, Bapetan juga akan menyusun tiga Peraturan Badan (Perba), dua laporan pembinaan, dua naskah urgensi dan 16 rekomendasi teknis.
Ia mengatakan, Bapeten juga akan melakukan pengembangan sistem pengawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Bapeten akan menyusun kerangka kebijakan inspeksi PLTN yang akan digunakan untuk koordinasi antara Kementerian dan lembaga.
“Kemudian juga pengisian Standar Review Evaluasi Tapak PLTN. Serta menyusun dokumen Rona Awal Calon Tapak PLTN,” ucapnya.
Namun demikian, Sugeng mengatakan, Bapeten masih menunggu peraturan undang-undang yang menjadi dasar pembangunan PLTN.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan Bapeten harus bekerja keras saat Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) disahkan. Ia meminta Bapetan untuk mempersiapkan tata kelola dalam pengembangan PLTN.
Sebagai informasi, RUU EBET tersebut akan memuat poin mengenai PLTN dan komersialisasinya. Menurut Sugeng, pembangunan PLTN merupakan komitmen untuk mengejar target Net Zero Emission di 2060. Ia optimis Indonesia sudah memiliki PLTN di 2040.
"Studi tapak sudah selesai di 2030, dan 2040 sudah punya PLTN,” kata Sugeng Suparwoto.
Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Usai Pemilu
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) akan dilanjutkan usai pemilu.
“Mungkin akan segera dilanjutkan setelah rame-rame ini (pemilu), akan dilanjutkan,” kata Jisman saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (29/2).
Jisman mengatakan, Kementerian ESDM masih menanti undangan dari DPR untuk melanjutkan pembahasan mengenai RUU EBET.
“Kami menunggu undangan dari DPR. Saat ini belum ada undangan,” ujarnya.
Sementara itu ketika ditanya mengenai pembahasan power wheeling dalam RUU EBT, Jisman enggan berkomentar. “Nanti ya,” kata dia.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menargetkan RUU EBT dapat rampung pada tahun ini.
Nuklir Paling Rendah Emisi
Untuk menemukan sumber energi listrik terbersih, Our World in Data menghitung emisi setara CO2 per gigawatt-jam (GWh) listrik yang dihasilkan selama siklus hidup pembangkit listrik untuk berbagai sumber energi. Ini termasuk jejak bahan baku, transportasi, dan pembangunan pembangkit listrik
Hasilnya, nuklir adalah sumber energi terbersih lantaran sedikit mengeluarkan gas rumah kaca. Emisi CO2 yang dihasilkan yaitu 3 ton CO2 per GWh.