RUU EBET Kembali Dibahas Awal April, Kaji Nuklir hingga Power Wheeling

Tia Dwitiani Komalasari
20 Maret 2024, 08:52
Ilustrasi pekerja melakukan pemeliharaan tiang listrik
PLN
Ilustrasi pekerja melakukan pemeliharaan tiang listrik
Button AI Summarize

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal April 2024.

“Kami rencana nanti, kalau tidak ada halangan, awal April sebelum reses. Kami akan konsinyering, kalau tidak ada halangan,” ujar Eddy Soeparno setelah Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM di Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).

Sebelumnya, pembahasan RUU EBET sempat ditunda karena penyelenggaraan Pemilu 2024. Eddy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut Eddy, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.

“Saya kira ada tiga atau empat topik yang butuh pendalaman lebih lanjut, dan akan kami upayakan dalam konsinyering yang akan datang,” kata Eddy.

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.

Potensi Energi Nuklir

Selain itu, Eddy pun mengatakan bahwa Komisi VII menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET. Terkait hal tersebut, DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.

Menurut Eddy, apabila pengoperasian energi nuklir penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko jika diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut. 

“Oleh karena itu, baik (energi nuklir) ukuran besar atau kecil, membutuhkan persetujuan DPR,” ujar Eddy.

RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menyebutkan pemerintah dan DPR harus hati-hati terhadap klausul "power wheeling" dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Menurut dia, klausul tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan dari pembahasan RUU EBET pada awal 2023, namun muncul lagi tiga bulan berikutnya. Hal itu menimbulka kecurigaan bahwa ada pelaku listrik swasta yang memaksa memasukkan pembahasan power wheeling dalam draf RUU EBET.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...