RUU EBET Kembali Dibahas 1 April 2024, Ini Poin-poinnya

Rena Laila Wuri
25 Maret 2024, 17:02
Pemerintah dan Komisi VII akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) pada 1 April 2024.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Pemerintah dan Komisi VII akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) pada 1 April 2024.

Ringkasan

  • Perusahaan kelapa sawit yang transparan dalam pelaporan ESG justru menghadapi resistensi dari investor, menurunkan nilai mereka di mata investor.
  • Studi menyoroti bagaimana investor secara tidak langsung mendukung praktik tidak berkelanjutan di sektor kelapa sawit yang berkontribusi pada degradasi lingkungan.
  • Perusahaan menghadapi tantangan menyeimbangkan tuntutan pemegang saham untuk memprioritaskan keuntungan jangka pendek di atas praktik berkelanjutan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang sempat tertunda oleh Pemilu. Ada beberapa poin penting yang akan dibahas, termasuk mengenai amonia sebagai energi baru dan badan khusus yang menangani energi baru terbarukan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan pembahasan ini akan dilakukan pada Senin, 1 April 2024.

“Rencana kita itu, terutama RUU EBET yang menjadi tugas penting dari menteri ESDM untuk segera menyelesaikannya dan undangan DPR RI nanti, 1 April 2024 (akan dibahas kembali),” kata Eni ditemui usai  melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, DPR RI, Senin (25/3).

Sebelumnya, pembahasan RUU EBET sempat ditunda karena penyelenggaraan Pemilu 2024. Eni mengatakan dalam pertemuan dengan Komisi VII nanti pemerintah akan membahas beberapa hal yang belum disepakati.

Berikut ini poin-poin yang bakal dibahas dalam RUU EBET:

  • Eni mengatakan RUU EBET akan memasukkan amonia sebagai energi baru. Amonia merupakan salah satu bahan kimia yang dapat digunakan secara langsung sebagai bahan bakar dalam proses pembakaran langsung maupun dalam sel bahan bakar dan sebagai pembawa hidrogen. Pembakaran hidrogen dan amonia disebut tidak menimbulkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dapat menggantikan energi fosil.
  • Pembentukan badan pengelola khusus yang menangani energi terbarukan yang diusulkan Komisi VII DPR RI. “Sudah dicantumkan (di pasal RUU EBET) bahwa badan itu dikelola di bawah Kementerian Keuangan. Jadi, mungkin ada kesepakatan sedikit nanti,” ucapnya.
  • Selanjutnya, dalam pertemuan nanti akan dibahas juga perihal kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di dalam RUU EBET. TKDN ini digunakan untuk proyek-proyek pengembangan EBET di Indonesia sehingga harus mengutamakan produk-produk dalam negeri.
  • Terakhir, Eni mengatakan pihaknya juga akan membahas power wheeling. Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno membenarkan bahwa RUU EBET akan dibahas bersama Kementerian ESDM pada awal April 2024.

“Kami rencanakan awal April sebelum reses. Kami akan konsinyering, kalau tidak ada halangan,” ujar Eddy Soeparno setelah Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/3).

Eddy mengatakan ada empat topik yang butuh pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, dari keempat poin yang akan dibahas, skema power wheeling lah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Eddy pun mengatakan bahwa Komisi VII menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET. Terkait hal tersebut, DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.

Penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko jika diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut. “Oleh karena itu, baik (energi nuklir) ukuran besar atau kecil, membutuhkan persetujuan DPR,” ujar Eddy.

RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Reporter: Rena Laila Wuri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...