Revisi PP Kebijakan Energi Nasional Rampung, Tunggu Persetujuan DPR
Pemerintah melalaui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, meminta persetujuan DPR untuk mengesahkan RPP tersebut pada bulan ini.
Arifin mengatakan pengajuan RPP KEN salah satunya didasari akan pesatnya kemajuan pengembangan teknologi dan keanekaragaman jenis Energi Baru Terbarukan (EBT) di dunia. Hal itu akan meningkatkan pangsa pasar EBT dalam bauran energi primer nasional.
" Revisi PP ini juga menegaskan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission di tahun 2060," ujar Arifin dalam Rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (8/7).
Arifin mengatakan, revisi tersebut dilakukan selaras dengan tujuan dari KEN yang bertugas untuk memberikan arah dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan energi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Adapun arah kebijakan pengelolaan tersebut didasarkan kepada prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi nasional.
Genjot Penggunaan EBT
Arifin mengatakan, pembaruan PP KEN secara garis besar tetap memperhatikan keamanan pasokan dan keterjangkauan harga selama transisi energi. Selain itu, PP baru juga akan memaksimalkan pemanfaatan EBT.
"Kita optimalkan penggunaan energi baru untuk menyimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi," ujarnya.
Dia mengatakan, target dekarbonisasi tersebut adalah mencapai pangsa EBT dalam bauran energi primer sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% pada 2050.
"Sedangkan pada RPP KEN, target dekarbonisasi sektor energi melalui transisi energi untuk mencapai puncak emisi di 2035 dan net zero emission di tahun 2060 dan target bauran EBT di tahun 2060 sebesar 70% sampai dengan 72%," ungkapnya.