IESR: Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Transisi Energi dalam RPJMN
Transisi energi akan memberikan dampak sosial dan ekonomi terutama di daerah penghasil energi fosil. Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah mengedepankan transisi energi yang berkeadilan di dalam perencanaan nasional, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan transisi energi akan berdampak pada penurunan pendapatan di daerah penghasil batubara. Negara-negara di dunia akan mengurangi permintaan batubara demi mencapai target net zero emission (NZE).
"Kajian IESR menunjukkan diversifikasi dan transformasi ekonomi perlu direncanakan untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi akibat penurunan industri batubara seiring peningkatan komitmen transisi energi dan mitigasi iklim di Indonesia dan dunia," ujar Fabby dalam keterangan, Selasa (16/7).
Seiring transisi energi, pemerintah perlu mengembangkan ekonomi alternatif di daerah-daerah penghasil batubara yang akan terdampak, khususnya pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
UMKM dapat menciptakan lapangan kerja sehingga menolong ekonomi warga setempat saat sektor batubara tidak lagi diandalkan sebagai sumber ekonomi di daerah dan komunitas tersebut.
Manajer Program Ekonomi Hijau, IESR, Wira A Swadana mengatakan, untuk memastikan berlangsungnya transisi energi secara adil dan berkelanjutan maka memerlukan kejelasan konteks dan konsep transisi berkeadilan di Indonesia.
Menurut Wira, terdapat tiga tujuan transisi berkeadilan yang dapat menjadi acuan dalam merancang definisi transisi berkeadilan yaitu mengatasi isu-isu yang ada, mitigasi potensi masalah yang dapat muncul dari transisi, dan mendorong sistem yang rendah karbon.
“IESR mendorong proses transisi berkeadilan dengan tiga tema penting meliputi transformasi ekonomi, sosial-politik, dan pelestarian lingkungan,” ujar Wira.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bappenas, Nizhar Marizi menyebut, proses transisi energi di RPJMN 2025-2024 di antaranya mencakup pengakhiran dini PLTU batubara secara bertahap. Hal ini memerlukan perencanaan yang kuat dengan memperhatikan aspek berkeadilan.
Nizar memaparkan transisi energi berkeadilan memerlukan analisis transformasi ekonomi dalam mendukung transisi energi berkeadilan seperti pengembangan potensi pertanian, industri manufaktur, sektor pariwisata.
Selain itu, program reklamasi tambang batubara dan pendanaan lainnya sebagai potensi diversifikasi ekonomi, sudah harus mulai direncanakan, khususnya untuk daerah utama penghasil batubara.
"Tidak hanya itu, pengembangan ekonomi lokal menjadi bagian penting dalam menciptakan transisi energi berkeadilan," ujar Nizar.