ESDM: Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tunggu Persetujuan Presiden

Image title
23 Juli 2024, 15:48
ESDM, karbon, emisi karbon, ccs
Arief Kamaludin (Katadata)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Button AI Summarize

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan harmonisasi aturan ini telah rampung.

"Kami sedang menyelesaikan aturan untuk implementasinya. Sudah proses harmonisasi dan sekarang dalam proses mendapatkan izin dari Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam webinar, Selasa (23/7).

Sebagai informasi, Permen ESDM yang akan terbit merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024. Aturan baru ini menjadi peluang Indonesia dalam menurunkan emisi karbon.

 Kementerian ESDM menargetkan 15 proyek penangkapan dan penyimpanan karbon serta pemanfaatan dan penyimpanan penangkapan karbon (CCS/CCUS) dapat mulai berjalan pada 2030.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, dari target tersebut ada beberapa yang ditargetkan menajdi CCS hub di Asia Timur dan Australia.

"Dua cekungan yang sedang didorong untuk menjadi CCS hub, yaitu cekungan Sunda Asri dan Bintuni," ujar Ariana dalam keterangan tertulis pada 2 Juli lalu.

Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 giga ton saline aquifer (akuifer garam) dan 4,8 giga ton cadangan minyak dan gas bumi yang sudah habis. Potensi ini berada di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Akuifer garam adalah lapisan tanah yang berkadar garam tinggi dan cocok sebagai tempat penyimpanan karbon dioksida (CO2). Ariana mengatakan, skema CCS di Indonesia dapat dibagi menjadi dua pilihan.

Pertama, penyelenggaraan CCS berdasarkan kontrak kerja sama migas. Rencana kegiatan ini dapat diusulkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam rencana pengembangan (POD) pertama, lanjutan, atau revisinya.

Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui izin eksplorasi zona target injeksi dan izin operasi penyimpanan karbon.

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, pemerintah membentuk CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas. Pembentukan lembaga tersebut untuk memperkuat kerja sama internasional, menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

Reporter: Djati Waluyo
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...