Bos IBC Sebut Indonesia Perlu Badan Otorita Khusus Tangani Kendaraan Listrik
Presiden Direktur Indonesia Battery Corporation (IBC), Toto Nugroho Pranatyasto, menilai diperlukan suatu badan atau otoritas khusus yang fokus membuat regulasi untuk mengakselerasi industri kendaraan listrik (EV) dan baterai di Indonesia. Indonesia saat ini memiliki regulasi industri kendaraan listrik, namun tersebar di berbagai kementerian.
Menurutnya Indonesian perlu mencontoh Thailand yang memiliki regulasi industri EV dan baterai yang baik dan terintegrasi melalui pembentukan Komite EV. Badan yang berada langsung di bawah Perdana Menteri Thailand itu berhasil mencapai penetrasi EV sebesar 15–16 persen dalam dua hingga tiga tahun terakhir.
“Kita tidak memiliki badan tunggal yang mengawasi (EV) secara reguler. Jadi saya kira, praktik baik semacam ini sangat penting sehingga kita harus membentuk sebuah badan yang benar-benar melihat kendaraan listrik dan baterai sebagai satu kesatuan dan memastikan koordinasi antar kementerian,” ucap Toto saat berbicara dalam International Battery Summit 2024 di Jakarta, Senin (30/7).
Toto menyebut penetrasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia masih rendah, yakni hanya 1 persen dari total pasar. Meski demikian, populasi kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat.
Menurut data Kementerian Perhubungan, jumlah kendaraan listrik roda dua bertambah dari 17 ribu pada 2022 menjadi 62 ribu pada 2023. Secara total Indonesia memiliki sekitar 94 ribu kendaraan listrik roda dua.
Kemudian, penambahan populasi kendaraan listrik roda empat pada 2023 meningkat 43 persen. Ada peningkatan dari 8.000 unit pada 2022 menjadi 12 ribu unit pada 2023, sehingga total ada sekitar 23 ribu mobil listrik.
Guna mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan berbagai program insentif, seperti program insentif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dan terurai lengkap (completely knocked down/CKD), dengan nilai komponen lokal (TKDN) di bawah 40 persen.
Insentif lain yang diberikan, di antaranya tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) sebesar 100 persen. Kemudian, tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang melakukan investasi di industri KBLBB sebesar 50 persen, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk pembelian kendaraan listrik.
Selain itu, pemerintah pada awal bulan ini bahkan meresmikan ekosistem baterai dan kendaraan listrik Indonesia di PT Hyundai LG Indonesia atau HLI Green Power di Karawang, Jawa Barat guna mendukung pengembangan industri baterai Indonesia. Pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang, yang dibangun pada September 2021, merupakan pabrik sel baterai pertama dan terbesar di Asia Tenggara.