Aturan Penurunan TKDN PLTS Jadi Angin Segar Bagi Pengembang

Image title
12 Agustus 2024, 16:03
Petugas membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Petugas membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menyebutkan potensi energi terbarukan di NTB saat ini mencapai13.563 Megawat (MW) yang terdiri dari bioenergi 298 MW, sampah kota 32 MW, angin 2.605 MW dan tenaga surya 10.628 MW.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Mada Ayu Habsari, mengatakan penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi angin segar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia.

"Adanya relaksasi tersebut tentu akan menjadi poin positif bagi para pengembang," ujar Mada saat dikonfirmasi Katadata, Senin (12/8).

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan tersebut berlaku efektif mulai 31 Juli 2024. Aturan tersebut di antaranya merelaksasi ketentuan TKDN untuk PLTS.

Mada mengatakan, aturan TKDN yang berlaku sebelumnya menjadi penghambat pengembangan PLTS di Indonesia, Pasalnya, pabrikan lokal belum bisa memenuhi pasokan untuk aturan tersebut. Maka dari itu, AESI menyambut baik adanya upaya pemerintah untuk mendorong tercapainya bauran energi di Indonesia.

Dia mengatakan, AESI juga akan membantu membuat roadmap besaran TKDN yang sanggup diterima oleh para pengembang sehingga antara pasokan dan permintaan bisa sejalan.

"Jadi untuk pengembangan persentase material manufaktur yang sanggup di supply oleh industri penyangganya, seperti industri kaca, alumunium dan lain-lain," ujarnya.

Relaksasi TKDN PLTS

Pada pasal 11 Peraturan Menteri ESDM no 11 tahun 2024, dinyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan relaksasi TKDN bagi proyek pembangunan PLTS yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Selain itu, proyek PLTS tersebut direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Pemberian relaksasi tersebut dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, dengan ketentuan:

a. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri, yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...