Kirim Surat ke Menperin, Asosiasi Motor Listrik Minta Program Subsdi Dilanjutkan
Asosiasi Industri Motor Listrik (Aismoli) berharap pemerintah melanjutkan program subsidi motor listrik tahun depan. Pasalnya kuota subsidi motor listrik tahun ini telah habis.
Ketua Aismoli, Budi Setiadi, berharap pemerintah melanjutkan program subsidi pembelian motor listrik. Hal itu bertujuan untuk menjaga pertumbuhan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
"Saya sih lagi bersurat ya kepada Pak Menteri (Perindustrian), kalau bisa program ini diteruskan sehingga mungkin penjualannya itu lanjut, jangan sampai stuck lagi," ujar Budi saat dikonfirmasi Katadata, Rabu (11/9).
Budi berharap pemerintah akan melanjutkan program subsidi pada 2025. Dengan begitu, proses pendaftaran masih akan terus dilanjutkan pada 2024, namun implementasi dan realisasinya dilaksanakan pada tahun depan.
Sebagai informasi, kuota subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta sudah habis. Hal itu bisa menyebabkan harga motor listrik bisa lebih mahal karena sudah tidak lagi mendapatkan subsidi.
Berdasarkan situs data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira pada Rabu (11/9) alokasi anggaran subsidi untuk pembelian kendaraan listrik sudah tidak tersedia. Jumlah pengajuan subsidi telah mencapai 60.857 unit sepanjang 2024. Padahal, kuota subsidi motor listrik tahun ini hanya mencapai 50.000 unit.
Adapun subsidi motor listrik yang telah disalurkan sebanyak 38.880 unit. Sebanyak 1.666 pengajuan sudah terverifikasi namun masih dalam proses penyaluran. Sementara 20.321 pengajuan masih dalam tahap pendaftaran.
Namun demikian, Budi mengatakan, pasar kendaraan listrik roda dua masih tetap tumbuh seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan manfaat dari kedaraan listrik. Namun, pertumbuhan tersebut tentunya tidak akan secepat bila diiringi dengan adanya subsidi.
"Tidak ada subsidi pun, menurut saya mungkin dorongan ada, tapi enggak secepat subsidi. mulai tertarik karena efisiensi dari sepeda motoris ini kan jauh berbeda dibanding dengan yang combustion engine," ucapnya.
Subsidi motor listrik mulai digulirkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan tersebut kemudian direvisi dengan menyederhanakan persyaratannya dan tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan besar subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik. Jika subsidi tersebut habis, itu berarti konsumen tidak lagi mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit.