7 Jurus Prabowo Capai Swasembada Energi, Termasuk Genjot Bahan Bakar Nabati
Ringkasan
- Prabowo Subianto, sebagai Presiden Republik Indonesia, menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mencapai swasembada energi guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap sumber energi dari negara lain, terutama di tengah ketegangan geopolitik yang berpotensi menghambat pasokan energi.
- Strategi mencapai swasembada energi tidak hanya berfokus pada sumber daya batu bara tetapi juga pada pengembangan energi baru terbarukan, dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam penggunaan energi hijau global.
- Terdapat tujuh program kerja utama untuk mencapai tujuan swasembada energi, yang mencakup pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, pemulihan tata kelola migas dan pertambangan yang berkelanjutan, revisi peraturan untuk mendorong investasi di sektor energi baru terbarukan, hingga pembangunan infrastruktur energi seperti kilang minyak dan pabrik etanol.
Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintahannya akan fokus mencapai swasembada energi. Hal itu akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada negara lain.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai Presiden Republik Indonesia, Minggu (20/10). Dia mengatakan, saat ini terjadi ketegangan geopolitik yang menyebabkan potensi terjadi perang. Setiap negara akan berpikir untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negerinya terlebih dahulu.
"Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, sulit kita mendapat sumber energi dari negara lain. Kita harus swasembada energi," ujarnya.
7 Strategi Prabowo Capai Swasembada Energi
Prabowo mengatakan, swasembada energi tersebut tidak hanya fokus pada batu bara yang banyak dimiliki Indonesia, namun juga energi baru terbarukan. Dikutip dari dokumen visi, misi dan program kerja Prabowon- Gibran, terdapat 7 program kerja yang dicanangkan untuk mencapai swasembada energi.
Tujuh program kerja tersebut yaitu:
1. Mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menjadikan Indonesia sebagai raja energi hijau dunia dalam bidang energi baru terbarukan dan energi berbasis bahan baku nabati.
2. Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi, terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memperbaiki skema insentif untuk mendorong aktivitas temuan cadangan sumber energi baru untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
4. Merevisi semua tata aturan yang menghambat untuk meningkatkan investasi baru di sektor energi baru dan terbarukan (EBT).
5. Mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas, baik oleh BUMN atau swasta.
6. Memperluas konversi BBM kepada gas dan listrik untuk kendaraan bermotor. Meningkatkan dan menambah porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran listrik PLN.
7. Melanjutkan dan mengevaluasi pengembangan kawasan ekonomi khusus yang terspesialisasi dengan mengedepankan ekonomi hijau dan/atau ekonomi biru.