DPR Targetkan RUU Energi Baru Energi Terbarukan Disahkan Akhir 2024
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) akan disahkan akhir 2024. Beleid tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) karena pembahasan mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah tuntas dibahas pada periode DPR RI 2019-2024.
"Orang itu carry over kok, sudah tinggal ketok istilahnya," ujar Sugeng saat ditemui di sela acara HUT Thorcon Power, di Jakarta, Rabu (30/10).
Sebagaimana diketahui, carry over artinya pembahasan RUU tidak dimulai dari awal atau meneruskan draf dari kepengurusan DPR RI periode 2019-2024.
Sugeng mengatakan, pembahasan RUU EBET oleh DPR RI periode 2024-2029 tidak panjang karena hanya menyisakan sedikit DIM, salah satunya power wheeling. DPR akan membentuk panja baru untuk membahas poin tersebut.
"Kalau kemarin kan ada enam ratusan daftar isian masalah kan panjang. Kalau ini tinggal sedikit kok," ujarnya.
Skema Power Wheeling
Sugeng mengatakan, skema power wheeling atau sewa jaringan bersama merupakan jalan tengah agar semua pihak dapat berpartisipasi membangun energi di Indonesia dan tidak dimonopoli oleh PT PLN.kema ini diperlukan untuk mendorong terciptanya bauran energi terbarukan di Indonesia yang tidak mampu dibangun oleh PLN.
"PLN sendiri tidak mampu untuk membangun pembangkit-pembangkit baru, apalagi pembangkit-pembangkit energi baru terbarukan," ujar Sugeng.
Sugeng menyebut, peran swasta sangat diperlukan untuk menutupi ketidakmampuan PLN dalam membangun pembangkit EBT di Indonesia. PLN masih membutuhkan anggaran dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membangun jaringan listrik.