Kementerian ESDM Bakal Audit Efisiensi Energi di 4.700 Gedung Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan beleid soal audit penggunaan energi terhadap bangunan gedung untuk meningkatkan efisiensi energi.
Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Nurcahyanto, mengatakan pemerintah saat ini memiliki Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2023 tentang konservasi energi. Beleid itu mengamanatkan Peraturan Menteri (Permen) tentang konservasi energi pada pemerintah dan pemerintah daerah.
"Kami sedang menggodok tahapan rancangan permen ini dan ini diharapkan ini akan mendukung upaya pelaksanaan konservasi energi di daerah," ujar Nurcahyanto dalam diskusi publik, di Jakarta, Kamis (9/1).
Nurcahyanto mengatakan, dalam PP tersebut pemerintah daerah wajib untuk melakukan kegiatan manajemen energi di bangunan pemerintahan dan juga kendaraan-kendaraan operasionalnya.
Selain itu, PP 33 tahun 2023 juga mengamanatkan kepada pengguna energi yang mengkonsumsi listrik dan menghasilkan emisi lebih dari 500 ton CO2 eqiuvalen (CO2e) wajib menerapkan kegiatan manajemen energi baik itu yang berasal dari pemerintah pusat ataupun daerah. Untuk itu, ia meminta agar seluruh pemerintah daerah dapat berkontribusi dengan mengisi data dan melaporkan ke Kementerian ESDM terkait penggunaan energi khususnya di gedung-gedung pemerintahan.
"Total ada sekitar 4.751 bangunan yang nanti kena mandatory ini mungkin digarisbawahi. Jadi total bangunan wajib gedung pemerintah ini sudah kita identifikasi ada sekitar 4.700," ujarnya.