Kementerian ESDM Bakal Audit Efisiensi Energi di 4.700 Gedung Pemerintah

Image title
9 Januari 2025, 14:57
Teknisi melakukan pemeriksaan panel surya di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Kementerian ESDM mencatat bauran energi baru terbarukan (EBT) sampai pada akhir 2023 baru mencapai 13,1 persen, dan pemerintah menar
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Teknisi melakukan pemeriksaan panel surya di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Kementerian ESDM mencatat bauran energi baru terbarukan (EBT) sampai pada akhir 2023 baru mencapai 13,1 persen, dan pemerintah menargetkan bauran energi nasional pada tahun 2024 sebesar 19,49 persen. Pada 2025 pemerintah optimis mampu memenuhi target 23 persen meski sulit tercapai karena realisasi investasi di sektor energi terbarukan masih belum signifikan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan beleid soal audit penggunaan energi terhadap bangunan gedung untuk meningkatkan efisiensi energi.

Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Nurcahyanto, mengatakan pemerintah saat ini memiliki Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2023 tentang konservasi energi. Beleid itu mengamanatkan Peraturan Menteri (Permen) tentang konservasi energi pada pemerintah dan pemerintah daerah.

"Kami sedang menggodok tahapan rancangan permen ini dan ini diharapkan ini akan mendukung upaya pelaksanaan konservasi energi di daerah," ujar Nurcahyanto dalam diskusi publik, di Jakarta, Kamis (9/1).

Nurcahyanto mengatakan, dalam PP tersebut pemerintah daerah wajib untuk melakukan kegiatan manajemen energi di bangunan pemerintahan dan juga kendaraan-kendaraan operasionalnya.

Selain itu, PP 33 tahun 2023 juga mengamanatkan kepada pengguna energi yang mengkonsumsi listrik dan menghasilkan emisi lebih dari 500 ton CO2 eqiuvalen (CO2e) wajib menerapkan kegiatan manajemen energi baik itu yang berasal dari pemerintah pusat ataupun daerah. Untuk itu, ia meminta agar seluruh pemerintah daerah dapat berkontribusi dengan mengisi data dan melaporkan ke Kementerian ESDM terkait penggunaan energi khususnya di gedung-gedung pemerintahan.

"Total ada sekitar 4.751 bangunan yang nanti kena mandatory ini mungkin digarisbawahi. Jadi total bangunan wajib gedung pemerintah ini sudah kita identifikasi ada sekitar 4.700," ujarnya.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...