Walhi Sebut Penerbitan HGB Pagar Laut Bisa Jadi Kasus Pidana

Rezza Aji Pratama
20 Januari 2025, 11:23
Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyele
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut di Kabupaten Tangerang bisa menjadi kasus pidana.

Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur Walhi,Dwi Sawung mengatakan kawasan laut seharusnya bebas dari penerbitan sertifikat kepemilikan apa pun, baik berupa HGB, Hak Guna Usaha, maupun Hak Milik. Ia menyebut pihak pengaju sertifikat maupun pejabat yang menerbitkan sertifikat tersebut bisa dipidanakan.

"Sejak awal kami tahu kalau memang ada sertifikatnya. Kami menduga ini untuk reklamasi," katanya, kepada Katadata, Senin (20/1).

Sawung mengatakan mekanisme kecurangan penerbitan HGB pagar laut tersebut bisa melalui berbagai cara. Salah satunya melalui girik dengan asumsi kawasan tersebut merupakan tanah tenggelam yang terkena abrasi. Selain itu, bisa juga melalui pelepasan kawasan konservasi.

"Bisa dicek juga nanti kondisinya apakah memang tanah tenggelam atau tidak," ia menambahkan.

Sawung mengatakan HGB tersebut seharusnya dicabut karena melanggar aturan penerbitan sertifikasi kepemilikan. Selain itu, ia juga mendukung langkah Angkatan Laut yang membongkar pagar laut tersebut untuk memberi akses kepada nelayan agar bisa melaut.

"Ini seperti kasus kalau di jalan raya. Setelah barang bukti didokumentasikan, barang bukti tersebut diamankan agar lalu lintas bisa berjalan lagi," katanya.

Sementara itu, keberadaan HGB pagar laut tersebut juga dikonfirmasi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. "Kami membenarkan ada sertifikat yang di kawasan pagar laut sebagai mana yang muncul di media sosial," katanya, Senin (20/1).

Nusron menyebut sertifikat tersebut terdiri dari 263 bidang atas nama beberapa perusahaan. Kendati demikian, ia mengaku belum bisa berbuat apa-apa terhadap kasus pagar laut tersebut karena tidak termasuk wilayah kerja Kementerian ATR/BPN.

"Selama di laut, itu rezimnya laut," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...