Penjualan Motor Listrik Anjlok Setelah Tidak Ada Subsidi

Tia Dwitiani Komalasari
10 Februari 2025, 11:39
Teknisi menyelesaikan proses konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik di bengkel PT. Tomara Jaya Perkasa, Jakarta Timur, Selasa (13/8/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan program konversi motor listrik grat
Fauza Syahputra|Katadata
Teknisi menyelesaikan proses konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik di bengkel PT. Tomara Jaya Perkasa, Jakarta Timur, Selasa (13/8/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan program konversi motor listrik gratis bagi warga Jabodetabek dengan biaya konversi sebesar Rp16 juta per unit dan kuota sebanyak 500 sepeda motor.

Ringkasan

  • Penjualan motor listrik turun drastis setelah subsidi pemerintah berakhir, menyebabkan harga motor listrik lebih tinggi.
  • Asosiasi industri motor listrik mengusulkan perpanjangan subsidi untuk merangsang penjualan.
  • Pemerintah belum berencana melanjutkan subsidi motor listrik, tetapi mengkaji opsi alternatif.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penjualan sepeda motor listrik anjlok usai pemerintah tidak lagi menerapkan subsidi tahun ini. Kebijakan tersebut membuat harga motor listrik menjadi lebih mahal dibandingkan tahun lalu. 

Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia, Budi Setiyadi, mengatakan pelaku industri motor listrik berharap agar pemerintah bisa melanjutkan subsidi pembelian motor listrik.

"Penjualan sangat menurun usai program bantuan pembelian ini, itulah yang dirasakan oleh kawan-kawan Anggota Aismoli," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (10/2).

Subsidi motor listrik mulai digulirkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan tersebut kemudian direvisi dengan menyederhanakan persyaratannya dan tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan besar subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik. Namun demikian, subsidi tersebut hanya berlaku hingga 2024.

Budi mengatakan sudha bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengusulkan agar subsidi diperpanjang. Namun, pemerintah saat ini belum berencana meneruskan bantuan tersebut. 

"Belum ada rencana apapun pun terkait program-program yang lain. Kalaupun ada masih dalam kajian-kajian," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...