Indonesia Ditargetkan Punya Pembangkit Energi Nuklir 42 GW Pada 2060

Image title
19 Februari 2025, 17:58
Peneliti BRIN melakukan pengecekan kolam reaktor nuklir di fasilitas Reaktor Serba Guna G.A Siwabessy, di kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (15/7/2024). Reaktor serba guna G.A Siwabessy milik Badan Riset d
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Peneliti BRIN melakukan pengecekan kolam reaktor nuklir di fasilitas Reaktor Serba Guna G.A Siwabessy, di kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (15/7/2024). Reaktor serba guna G.A Siwabessy milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah reaktor riset tipe kolam dengan bahan bakar uranium silisida yang kapasitas 30 MWth mampu dimanfaatkan untuk riset bahan bakar nuklir, radiografi neutron, analisis aktivasi neutron, riset berkas neutron, dan produksi radioi
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Indonesia akan memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebesar 42 gigawatt (GW) pada 2060. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan target tersebut tercantum dalam revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengenai peta jalan pembangunan PLTN.

“Sampai 2060 35 GW sampai 42 GW (PLTN Terpasang di Indonesia),” ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat dikutip dari Youtube Komisi XII DPR, Rabu (19/2).

 Eniya mengatakan pembangkit nuklir Indonesia pertama ditargetkan beroperasi 2032 dengan kapasitas sebesar 250 megawatt (MW). Kapasitasnya kemudian meningkat menjadi 3 GW pada 2035, dan 9 GW pada 2040.

Ia mengatakan peta jalan pembangunan PLTN di Indonesia disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan The International Atomic Agency (IAEA). Pemerintah saat ini tengah menunggu adanya beberapa kebijakan untuk dapat memperlancar persiapan pembangunan dan operasional PLTN di Indonesia.

 Adapun aturan yang dinilai akan memperlancar kesiapan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) dan revisi UU Ketenagalistrikan.

 “Kalau UU Ketenaganukliran ini lebih membedakan terkait dengan nonpembangkit tenaga nuklir itu disebutkan di revisi UU Ketenaganukliran tapi terkait dengan pembangkit tenaga nuklir sendiri sudah disebutkan dalam RUU EBET,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...