UU Minerba Berpotensi Ganggu Dukungan Perguruan Tinggi pada Transisi Energi

Ringkasan
- Pengesahan UU Minerba dinilai berpotensi menghambat transisi energi karena dapat mengganggu independensi dan objektivitas perguruan tinggi dalam mendukung upaya tersebut.
- Pasal-pasal dalam UU Minerba memerintahkan perguruan tinggi menjadi penerima manfaat pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, sehingga berpotensi membungkam kritik dan mendukung praktik tidak berkelanjutan.
- Ketergantungan perguruan tinggi pada dana dari industri tambang dapat menghambat penelitian energi terbarukan dan mendorong kebijakan yang mengutamakan fosil.

Lembaga think tank di sektor energi baru terbarukan dan lingkungan, Cerah, menilai pengesahan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) berpotensi menghambat transisi energi di Indonesia. Policy Strategist Cerah, Sartika Nur Shalati, mengatakan disahkanya UU tersebut berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas ilmiah perguruan tinggi, khususnya yang berlawanan dengan kepentingan industri tambang dan mendukung transisi energi.
Dia mengatakan beberapa pasal perubahan yang disetujui dalam UU Minerba memerintahkan agar perguruan tinggi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN, BUMN, dan perusahaan swasta, sesuai perjanjian kerja sama.
Dengan adanya pasal tersebut maka perguruan tinggi yang diharapkan objektivitasnya, memiliki basis ilmiah, dan kritis, berpotensi dibungkam. Perguruan tinggi berpotensi dipaksa mendukung kebijakan dan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan atau tanggung jawab sosial.
“Dengan dominasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang cenderung berbisnis batu bara, transisi ke energi terbarukan berpotensi terhambat,” ujar Sartika dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/2).
Menurut Sartika, perguruan tinggi akan mengalami kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan karena keterbatasan sumber daya atau konflik kepentingan dengan mitra industri yang tidak mendukung transisi energi.
Seperti diketahui, pada pasal 51 A dan 60 A ayat 1 menyatakan: dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, pemerintah pusat memberikan WIUP Mineral logam/batu bara dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan wewenang secara langsung menerima izin WIUP, tetapi ayat 3 dalam kedua pasal ini menyebutkan, sebagian keuntungan akan diberikan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
“Perusahaan tambang dapat menjadi pendonor yang dengan mudah menyetir perguruan tinggi untuk mendukung kepentingan sektor tambang dan sumber energi fosil,” ucapnya.
Sartika mengatakan, Perguruan tinggi harus kembali pada tiga pilar dasar dalam Tridarma Perguruan Tinggi, mencakup Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Pilar tersebut menegaskan peran kampus tidak terbatas pada pendidikan, tetapi dimensi yang lebih luas sehingga kehadirannya mampu mengatasi tantangan global, seperti ketimpangan sosial, ketidakadilan, kemiskinan, dan krisis iklim.