Danantara Bisa Percepat Pensiun Dini PLTU, Begini Caranya

Ringkasan
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat mempercepat pensiun dini PLTU batubara melalui mekanisme bundling, yang melibatkan pembangunan pembangkit EBT di lokasi yang sama.
- Mekanisme bundling memungkinkan pembiayaan pensiun dini PLTU batubara dibarengi dengan pembangunan pembangkit EBT, yang akan memberikan pendapatan bagi investor dan meningkatkan profitabilitas investasi.
- Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi teknis, seperti peta jalan pemensiunan PLTU batubara dan ketentuan mengenai jual beli listrik dari EBT ke PLN, untuk mendukung percepatan pensiun dini PLTU batubara.

Terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan pensiun dini PLTU tersebut bisa dilakukan dengan mekanisme bundling.
Dengan mekanisme tersebut, Bhima menjelaskan, pembiayaan untuk pensiun dini PLTU batu bara dapat dibarengi dengan pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di lokasi yang sama. Pembangunan EBT tersebut dapat menghasilkan pendapatan bagi investor sehingga memiliki internal rate of return yang tinggi.
Internal rate of return (IRR) adalah metrik yang digunakan untuk menghitung tingkat pengembalian investasi. IRR dapat digunakan untuk menilai profitabilitas investasi dan menentukan apakah suatu investasi layak dilakukan.
"Contoh misalnya pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu. Begitu dipensiunkan, masuklah energi terbarukannya untuk menggantikan misalnya dari solar panel, bisa pembangkit tenaga angin,"ujarnya.
Meski begitu, pemerintah harus mendorong adanya beberapa regulasi teknis untuk mendukung tercapainya hal tersebut. Salah satunya adalah dengan pembentukan peta jalan pemensiunan PLTU Batubara di bawah kementerian ESDM, sehingga akan tergambar beberapa Lokasi PLTU yang akan dipensiunkan.
Selain itu, regulasi lain yang dibutuhkan adalah mengenai jual beli listrik yang menarik dari energi terbarukan ke PLN, jika pembangkit EBT yang bisa masuk dalam jaringan atau on grid.
Prabowo Resmikan Danantara
Presiden Prabowo Subianto resmi meresmikan BPI Danantara, setelah menandatangani sejumlah aturan terkait lembaga tersebut pada Senin (24/2). Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur revisi UU BUMN. Sedangkan aturan teknis termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
"Saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2).
Danantara akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS. Sementara itu, proyeksi dana awal untuk Danantara mencapai US$ 20 miliar.
Menurut Prabowo, dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.