Prabowo Tolak Power Wheeling Masuk RUU EBET, Ini Respons Dewan Energi Nasional


Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2020-2024, Satya Widya Yudha mengatakan pendapat Presiden Prabowo Subianto akan poin berbagi jaringan listrik atau power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pendapat itu ia kemukanan setelah Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia (RI) Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden Prabowo Subianto menolak konsep power wheeling yang saat ini tengah dibahas dalam perumusan Rancangan RUU EBET.
Satya menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat dan tiga berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Karena takutnya itu yang diucapkan Pak Hasyim. Jangan sampai nanti swasta itu mengontrol, sementara listrik itu kan kebutuhan rakyat yang vital sama aja dengan BBM maka kenapa kebutuhan dasar masyarakat sesuai pasal 33 itu kan dikuasai oleh negara,” ujar Satya saat dikonfirmasi Katadata, Senin (3/3).
Satya mengatakan jika dalam RUU EBET tercantum power wheeling, dikhawatirkan listrik akan dikuasai swasta. Dengan begitu, negara akan sulit untuk dapat mengontrol harga daripada listrik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Dikhawatirkan apabila mereka besar dan menguasai sehingga mereka bisa mengontrol market bisa mengontrol pasar,” ujarnya.
Meski begitu, ia berharap PLN harus segera memperbaiki diri dan mampu untuk menyediakan kebutuhan listrik bersih bagi industri. Pasalnya, kebutuhan listrik bersih atau yang berbasis pada EBT saat ini sangat dibutuhkan oleh industri untuk memenuhi permintaan pasar akan produk yang berkelanjutan.
“PLN harus upgrade pelayanannya supaya lebih cepat dan bisa memenuhi kebutuhan daripada pasar kebutuhan daripada industri terutama di era ekonomi hijau ini,” ucapnya.