Pemerintah Terbitkan Aturan Baru soal Jual Beli Listrik PLTA dan PLTP oleh PLN

Image title
11 Maret 2025, 12:58
Foto udara bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). PLTA Jatigede resmi beroperasi secara penuh yang dibangun oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas 2 X 55 MegaWatt (MW) serta hadirnya PLTA ini meningkatkan bauran energi da
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). PLTA Jatigede resmi beroperasi secara penuh yang dibangun oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas 2 X 55 MegaWatt (MW) serta hadirnya PLTA ini meningkatkan bauran energi dari sumber energi baru terbarukan (EBT) sebesar 110 MW yang mampu mengaliri listril ke 71.923 rumah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan untuk menyerap listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) diluar dari perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN.

 Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 5 Tahun 2025  tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

 Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan aturan ini akan mempercepat negosiasi dari PJBL yang selama ini sedikit terkendala dengan adanya listrik berlebih yang dihasilkan oleh PLTA dan PLTP.

“Kita lakukan satu terobosan regulasi bahwa berbagai kerjasama atau perjanjian jual beli listrik ini kadang-kadang selalu terlambat karena masalah negosiasi. Pada dasarnya PLN juga tidak ada cantolan regulasinya untuk menentukan misalnya mau beli ekses energi,” ujar Eniya saat ditemui, di Jakarta, Selasa (11/3).

Eniya mengatakan selama ini PLN tidak akan membeli listrik lebih yang dihasilkan dari PLTA jika ada peningkatan debit air dan listrik, begitu juga dengan PLTP.  Dengan adanya regulasi ini maka perusahaan yang mengoperasikan PLTA dan PLTP dapat menjual listrik  berlebih yang ke PLN dengan harga 80% dari nilai kontrak awal.

“Boleh dibeli dengan harga 80% dari kontrak jadi kalau kontraknya misalnya 7 sen terus bisa dibeli 80%nya jadi sekitar 6 ya, 5-6 sen,” ujarnya.

Meski begitu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan angka maksimal kelebihan daya yang dihasilkan dari pemangkit yang diluar dari PJBL. Eniya mengatakan angka maksimal kelebihan produksi daya yang dapat dibeli adalah sebesar 30% dari kapasitas yang ada dalam PJBL.

“Karena kalau ekses kayaknya tidak mungkin lebih dari 30%, kalau sudah 50% itu berarti salah perencanaan. Jadi ini kita batasi di dalam peraturan menteri ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan ini sebanyak 201 megawatt (MW) listrik berlebih yang akan dibeli oleh PLN dari dua jenis pembangkit EBT. Adapun 180 MW tersebut terdiri dari 180 MW PLTP dan 21 MW PLTA.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...