Pemerintah Terbitkan Aturan Baru soal Jual Beli Listrik PLTA dan PLTP oleh PLN


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan untuk menyerap listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) diluar dari perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan aturan ini akan mempercepat negosiasi dari PJBL yang selama ini sedikit terkendala dengan adanya listrik berlebih yang dihasilkan oleh PLTA dan PLTP.
“Kita lakukan satu terobosan regulasi bahwa berbagai kerjasama atau perjanjian jual beli listrik ini kadang-kadang selalu terlambat karena masalah negosiasi. Pada dasarnya PLN juga tidak ada cantolan regulasinya untuk menentukan misalnya mau beli ekses energi,” ujar Eniya saat ditemui, di Jakarta, Selasa (11/3).
Eniya mengatakan selama ini PLN tidak akan membeli listrik lebih yang dihasilkan dari PLTA jika ada peningkatan debit air dan listrik, begitu juga dengan PLTP. Dengan adanya regulasi ini maka perusahaan yang mengoperasikan PLTA dan PLTP dapat menjual listrik berlebih yang ke PLN dengan harga 80% dari nilai kontrak awal.
“Boleh dibeli dengan harga 80% dari kontrak jadi kalau kontraknya misalnya 7 sen terus bisa dibeli 80%nya jadi sekitar 6 ya, 5-6 sen,” ujarnya.
Meski begitu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan angka maksimal kelebihan daya yang dihasilkan dari pemangkit yang diluar dari PJBL. Eniya mengatakan angka maksimal kelebihan produksi daya yang dapat dibeli adalah sebesar 30% dari kapasitas yang ada dalam PJBL.
“Karena kalau ekses kayaknya tidak mungkin lebih dari 30%, kalau sudah 50% itu berarti salah perencanaan. Jadi ini kita batasi di dalam peraturan menteri ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya peraturan ini sebanyak 201 megawatt (MW) listrik berlebih yang akan dibeli oleh PLN dari dua jenis pembangkit EBT. Adapun 180 MW tersebut terdiri dari 180 MW PLTP dan 21 MW PLTA.