Akibat Banjir Jabodetabek, KLH Awasi 9 Bangunan di DAS Ciliwung dan Bekasi
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang papan pengawasan operasional dan pembangunan pada sembilan bangunan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banjir yang melanda Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) pada awal Maret 2025.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan pemasangan papan pengawasan dilakukan setelah peninjauan di lokasi-lokasi tersebut.
"Minimal sampai nanti sore Maghrib kita masang lima lagi. Jadi mudah-mudahan, kalau lancar, hari ini bisa terpasang di sembilan lokasi," ujar Rizal di Bogor, Kamis (13/3).
Rizal menjelaskan, sembilan lokasi tersebut terdiri dari empat titik di kawasan Sentul, yang berada di DAS Kali Bekasi, serta lima titik di kawasan Puncak yang masuk dalam DAS Sungai Ciliwung.
Empat lokasi di Sentul mencakup dua lapangan golf dan dua kompleks perumahan, sementara lima lokasi di Puncak merupakan bagian dari rencana pemasangan papan pengawasan di 33 titik yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Yang di Puncak bagian dari 33 titik hasil kerja sama dengan PTPN Regional 2. Sedangkan di Sentul merupakan hasil penilaian KLH yang menemukan adanya pelanggaran," ujarnya.
9 Lokasi yang Dipasangi Papan Pengawasan oleh KLH:
- Gunung Geulis Country Club
- Sumarecon Bogor
- Bobocabin Gunung Mas
- Jelajah Handal Lintasan
- Rainbow Hills Golf
- PT Pinus Foresta Indonesia
- CV Mega Karya Nugraha
- PT Farm and Nature Rainbow
- Sentul City
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti bahwa salah satu penyebab banjir di Bekasi adalah perubahan bentang alam di hulu DAS Kali Bekasi.
"Kejadian banjir ini membuat kami melakukan evaluasi total terhadap landscape yang ada di DAS Bekasi," kata Hanif.
Ia menjelaskan bahwa total luas hulu DAS Kali Bekasi mencapai 28 ribu hektare, tetapi hanya sekitar 4 ribu hektare yang masih berupa hutan. Angka ini jauh dari standar minimal hutan yang seharusnya mencakup 30% dari total luas DAS, yang dari hulu hingga hilir mencakup 145 ribu hektare.
"Sehingga DAS hulu harus dikembalikan dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat. Selanjutnya, tim pengawas dan para ahli akan meneliti secara lebih rinci langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki kondisi landscape ini," tambahnya.
Terkait dengan Gunung Geulis Golf, Hanif menegaskan bahwa operasional di kawasan tersebut tetap diperbolehkan, asalkan mengikuti rekomendasi yang diberikan KLH.
"Jadi kalau fungsinya harus menangkap air dalam jumlah tertentu, maka teknologi dan tata kelolanya harus diperketat agar bisa menjalankan fungsi tersebut. Tidak berarti harus dibongkar, tetapi harus direvitalisasi agar kembali menjalankan peran ekologisnya," ujarnya.
