Kementerian ESDM Terapkan Standar Label Hemat Energi pada 8 Peralatan Elektronik

Ringkasan
- Kementerian ESDM menerapkan label tanda hemat energi (LTHE) pada delapan jenis peralatan rumah tangga dan elektronik untuk membantu masyarakat memilih produk yang lebih hemat energi. Label tersebut didasarkan pada Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM).
- Penerapan SKEM dan LTHE dimulai sejak 2015 untuk AC, lalu diperluas ke kulkas, kipas angin, dan penanak nasi pada 2021, dan kini mencakup lampu LED, Refrigerated Display Case, televisi, dan dispenser air minum. Sistem penilaian bintang digunakan untuk menunjukkan tingkat efisiensi produk, dengan bintang lebih banyak menandakan potensi penghematan energi lebih besar.
- Pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE untuk 11 peralatan rumah tangga hingga 2030 untuk mendorong penggunaan peralatan hemat energi, mengurangi biaya konsumsi energi, dan menekan emisi gas rumah kaca. Analisis menunjukkan potensi pengurangan beban listrik dan penghematan energi yang signifikan melalui penggunaan peralatan efisiensi tinggi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menerapkan label tanda hemat energi (LTHE) kepada delapan jenis peralatan rumah tangga dan elektronik. Langkah itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat memilih produk elektronik yang lebih hemat energi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pemasangan LTHE dilakukan berdasarkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM).
Ia mengatakan, penerapan SKEM dan LTHE pada peralatan pemanfaat energi dimulai sejak 2015 dengan berfokus pada produk pendingin udara atau air conditioner (AC). Kemudian pada 2021, diperluas untuk kulkas, kipas angin, dan penanak nasi.
"Pada 2022, lampu LED turut mendapatkan label efisiensi, selanjutnya Refrigerated Display Case (showcase) dan televisi ditambahkan ke dalam program tersebut pada 2023,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/3).
Dadan mengatakan, pemerintah akan menambah satu produk yang akan menerapkan SKEM dan LTHE yaitu pada produk dispenser air minum pada tahun ini. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan rekomendasi tambahan bagi konsumen tanpa membebani pilihan masyarakat.
“Sehingga total peralatan pemanfaat energi dengan SKEM dan LTHE saat ini berjumlah delapan jenis peralatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, panduan ini akan memberikan informasi objektif mengenai tingkat efisiensi masing-masing produk melalui sistem penilaian bintang, dari satu hingga lima. Dimana, semakin tinggi jumlah bintang, semakin besar potensi penghematan energi yang bisa diraih.
Adapun hingga 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE untuk 11 peralatan rumah tangga. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih alat rumah tangga yang lebih hemat energi, dan berfungsi mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca.
“Dan ini sudah ada roadmap-nya, hingga tahun 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik," ucapnya.
Dadan mengatakan, berdasarkan hasil analisis kepada lima peralatan dari Kebijakan SKEM yang terdiri dari AC, penanak nasi, kulkas, lampu LED, dan kipas angin menunjukkan bahwa peralatan dengan efisiensi tinggi diperkirakan dapat mengurangi beban listrik pada saat puncak hingga 599 Mega Watt (MW) dan menghemat energi sebesar 3,0 Tera Watt Hour (TWh) pada tahun 2025.
“Proyeksi lebih lanjut menargetkan pengurangan beban listrik sebesar 787 MW dan penghematan energi mencapai 3,8 TWh pada tahun 2030,” ujarnya.