CELIOS: Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat dalam Pensiun Dini PLTU

Image title
14 Mei 2025, 14:36
Pensiun dini PLTU
PLN
Ilustrasi PLTU Suralaya, salah satu pembangkit PLN yang tengah dilakukan studi implementasi carbon capture storage (CCS).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meminta pemerintah membuka partisipasi publik atau masyarakat dalam penyusunan peta jalan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Indonesia. Partisipasi publik akan meningkatkan transparansi dan mencegah kebijakan yang tidak tepat. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Kelistrikan.

Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh mengatakan, dalam peraturan tersebut terdapat kelemahan mendasar dalam hal pendekatan pemerintah untuk mempercepat penghentian PLTU baik secara normatif, metodologis, maupun kelembagaan.

Dia menilai peraturan tersebut dibentuk secara tergesa-gesa yang membuat minimnya partisipasi publik dan transparansi. Karena itu, kebijakan ini rentan mengalami disorientasi arah dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan serta partisipasi bermakna sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, penunjukan PLN sebagai penyusun utama kajian pensiun PLTU berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, PLN merupakan pengelola PLTU sekaligus aktor dominan di sektor ketenagalistrikan.

“Tanpa pengawasan independen dan keterlibatan lintas sektor, hasil kajian yang dirujuk dalam Permen ESDM ini berisiko mempertahankan status quo dan menghambat percepatan transisi energi,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/5).

Pensiun Dini PLTU Jadi Opsi Terakhir Pemerintah

Saleh mengatakan, struktur dan tahapan dalam aturan ini juga berpotensi melemahkan komitmen Indonesia untuk menghentikan penggunaan PLTU. Pasalnya, Permen tersebut menjadikan pensiun dini PLTU sebagai opsi terakhir dalam peta jalan transisi energi sektor kelistrikan. 

Pendekatan yang diambil oleh pemerintah adalah dengan mendorong penggunaan teknologi penangkap karbon atau carbon capture storage/carbon capture utilization storage (CCS/CCUS). Pendekatan lainnya adalah penggunaan biomassa melalui penerapan co-firing. Kedua pendekatan tersebut dinilai memperlambat proses dekarbonisasi sektor energi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, tindakan Kementerian ESDM yang membuka kemungkinan pelaksanaan co-firing justru akan menghambat terlaksananya pensiun PLTU.

“Apakah investor justru lebih tertarik membiayai solusi palsu tersebut dibanding pengakhiran operasional PLTU batu bara? Sebagai contoh kerja sama AZEC (Asia Zero Emission Community) yang diinisiasi Jepang tidak memasukkan skema pemensiunan PLTU secara spesifik dalam kerja sama dengan pemerintah Indonesia,” ujar Bhima.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...