Menteri Hanif Minta Rehabilitasi Lahan Tambang Weda Bay Nickel Dipercepat

Ajeng Dwita Ayuningtyas
12 Juli 2025, 12:07
tambang
ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/nym.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan sambutannya di sela acara peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan proyek Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/7/2025). Menteri LH mengatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan langkah strategis dengan menjalankan tiga fungsi utama yakni pengendalian lingkungan secara menyeluruh, pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan dan penega
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kondisi ekologis kawasan tambang PT Weda Bay Nickel (WBN) yang berada di zona batuan ultrabasa dan pamah monsun.

Kedua ekoregion tersebut dinilai sangat sensitif terhadap gangguan lahan, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam pengelolaannya. Hasil analisis menunjukkan sebagian besar wilayah tambang masih memiliki fungsi pengaturan air yang tinggi.

Namun, terdapat area sekitar 2.791 hektare dengan kapasitas retensi air rendah, yang membutuhkan penguatan sistem drainase dan penutup lahan.

Hanif menekankan pentingnya percepatan rehabilitasi lingkungan. Ia mendorong revegetasi lahan terbuka menggunakan tanaman lokal yang cepat tumbuh, mudah dirawat, dan mampu mencegah erosi serta mempercepat pemulihan ekosistem.

“Rehabilitasi harus dimulai sedini mungkin, tidak perlu menunggu seluruh area selesai. Kecepatan dalam menutup lahan sangat penting di wilayah seperti ini,” kata Hanif saat kunjungan ke Weda Bay Nickel, Jumat (11/7)

Weda Bay Nickel mengelola wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas lebih dari 44.839 hektare dan telah beroperasi aktif sejak 2019. Hingga 2024, sekitar 3.099 hektare lahan telah dibuka untuk kegiatan tambang.

Sistem Air dan Limbah WBN Dinilai Bisa Jadi Contoh

Selain aspek rehabilitasi, Hanif juga meninjau pengelolaan air di Blok Kao Rahai, khususnya kolam pengendapan LDKR-02 yang berfungsi menyaring air tambang sebelum dilepas ke lingkungan sekitar.

“Saya melihat airnya bersih, infrastrukturnya tertata. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan yang serius memang membuahkan hasil. Ini bisa menjadi referensi untuk praktik di tempat lain,” kata Hanif.

Di sisi pengelolaan limbah, Weda Bay Nickel telah mengoperasikan fasilitas insinerator untuk sampah domestik guna mengurangi beban ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan meminimalkan potensi pencemaran.

KLH/BPLH mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap suhu pembakaran, emisi, dan pengelolaan residu agar tetap sesuai dengan standar lingkungan.

Perusahaan Dinilai Taat Regulasi, Kolaborasi Diharapkan Meningkat

Dalam aspek kepatuhan, Weda Bay Nickel telah memperbarui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 2024 dan memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk blok Uni-Uni dan Biri-Biri.

Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan secara digital melalui sistem SPARING dan pelaporan berkala lewat platform SIMPEL yang dikelola KLH/BPLH.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan mengevaluasi progres pelaksanaan RKL-RPL serta pemantauan kualitas lingkungan secara menyeluruh. Pihak kementerian juga akan memberikan asistensi untuk penyempurnaan sistem pemulihan lahan dan pelaporan digital perusahaan.

KLH/BPLH berharap kolaborasi antara otoritas lingkungan dan perusahaan dapat terus diperkuat guna mencapai standar industri hijau yang makin tinggi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...