KLH Menang Gugatan, PT BKI Dihukum Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp 282,8 Miliar

Ajeng Dwita Ayuningtyas
12 Juli 2025, 12:42
Lingkungan
Arief Kamaludin|Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI). Perusahaan dijatuhi hukuman membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00 secara tunai melalui rekening kas negara.

Gugatan ini dilakukan atas kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di kawasan perkebunan sawit milik PT BKI. Kejadian tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, hingga hilangnya biodiversitas.

Rangkaian dampak tersebut turut menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upaya mencapai Folu Net Sink 2030.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Rizal.

Pihaknya juga menekankan bahwa tanggung jawab hukum melekat penuh pada pengelola usaha atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan di wilayah konsesinya.

Gugatan KLH/BPLH Kepada PT BKI

Gugatan KLH/BPLH diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun 2023. KLH/BPLH awalnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar. 

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

  • Mengabulkan sebagian gugatan KLH/BPLH
  • Menyatakan bahwa PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Menggunakan prinsip strict liability dalam pembuktian
  • Menghukum PT BKI untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00

Ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian ekologis, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyimpanan air: Rp215.218.140.000
  • Pengaturan tata air: Rp100.969.200
  • Pengendalian erosi: Rp4.122.909.000
  • Pembentuk tanah: Rp168.282.000
  • Pendaurulangan unsur hara: Rp15.515.600.400
  • Pengurai limbah: Rp1.464.053.400
  • Keanekaragaman hayati: Rp9.087.228.000
  • Sumber daya genetik: Rp1.379.912.400
  • Pelepasan karbon: Rp681.542.100
  • Penurunan karbon: Rp238.539.735

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan mendorong penindakan tegas terhadap perusahaan atas persoalan serupa akan terus dilakukan KLH/BPLH.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidup dapat dikabulkan untuk seluruhnya demi kelestarian fungsi lingkungan hidup (ex aequo pro natura),” ujar Dodi.

KLH/BPLH juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan dan menuntut tanggung jawab penuh dari setiap pengelola usaha atas segala kerusakan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.

Pemulihan Lingkungan Secara Menyeluruh

Pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Hakim Anggota Majelis II Ida Bagus Dwi Yantara yang menekankan pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar, bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.

“Pemulihan lingkungan tidak dapat dibatasi hanya pada wilayah tanah gambut yang terbakar, melainkan harus mencakup seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali,” ujar Hakim Ida. 

Pendapat ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Basuki Wasis bahwa pembakaran lahan dapat merusak ekosistem gambut secara irreversible

Hal ini menunjukkan pentingnya penegakkan hukum lingkungan untuk memastikan keadilan ekologis serta pemulihan yang utuh.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang bersifat irreversible,” ujar Basuki.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...