GCF Kucurkan Dana Iklim Rp 261 Miliar ke 15 Provinsi, Penyaluran Tuntas 2026
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyalurkan dana sebesar Rp261 miliar kepada 15 provinsi di Indonesia untuk mendukung program pengendalian perubahan iklim.
Dana ini merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil (result-based payments/RBP) yang diberikan Green Climate Fund (GCF) atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi karbon pada 2014–2016.
“Total alokasi dana RBP REDD+ GCF mencapai US$103,8 juta atau sekitar Rp850 miliar. Dari jumlah itu, sebesar US$56 juta dibagikan ke 38 provinsi berdasarkan kinerja mereka,” ujar Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Hariyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8).
Penyaluran kepada 15 provinsi ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, pada tahap pertama, dana sebesar Rp250 miliar telah disalurkan ke 9 provinsi. Dengan demikian, total dana yang telah dibagikan sejauh ini mencapai Rp511 miliar.
“Hari ini, ada 15 provinsi yang menerima total alokasi dana sekitar Rp261 miliar.” kata Joko.
Untuk memperlancar distribusi dana di tingkat daerah, BPDLH menggandeng 10 lembaga perantara (NGO). Skema ini dinilai lebih fleksibel dan tidak berbenturan dengan regulasi keuangan daerah.
Target Rampung 2026
Penyaluran dana tahap ketiga akan menyasar 14 provinsi tersisa dan ditargetkan selesai pada 2026. Namun, Joko menyebut masih ada lima provinsi yang belum menyelesaikan persyaratan administrasi seperti proposal dan concept note. Kelima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Joko berharap, pengumpulan administrasi ini dapat dipercepat. “Nanti kita bisa cari investasi berikutnya. Ketika yang ini selesai, kinerja bagus, kemudian bisa mendorong investasi baru,” kata Joko.
BPDLH memperkirakan potensi investasi tambahan dari GCF mencapai US$120 juta, yang akan digunakan untuk melanjutkan program iklim di Indonesia.
Sementara itu, Joko mengungkapkan bahwa dari total dana GCF yang disalurkan ke pemerintah pusat, 90% telah terserap, terutama untuk menyusun peta jalan pengendalian perubahan iklim nasional.
