Prabowo Perintahkan Pangkas Izin Proyek Pengolahan Sampah jadi Energi

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Agustus 2025, 11:10
sampah, prabowo, waste to energy
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres untuk mempercepat implementasi proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy).

Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/8), memerintahkan jajaran Kabinet Merah Putih untuk memangkas proses administrasi proyek waste to energy menjadi dua tahun dari sebelumnya 18 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan proyek tersebut diharap dapat menyelesaikan masalah sampah nasional yang sudah 10 tahun tidak kunjung terselesaikan. “Tinggal menunggu Perpres, satu dua hari ini turun,” kata Zulhas seusai rapat.

Perpes yang akan diterbitkan nantinya akan menjadi instrumen hukum untuk memotong rantai birokrasi dalam pengerjaan proyek pengolahan sampah menjadi energi.

Zulhas menjelaskan pengerjaan proyek waste to energy hanya akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk izin teknis.

Zulhas mengatakan proses ini lebih sederhana ketimbang tata kelola yang cenderung melibatkan banyak pihak saat ini. “Dulu ada tipping fee melibatkan bupati, gubernur, DPRD kabupaten dan Provinsi, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, kemudian PLN. Nanti tidak (seperti itu lagi),” ujar Zulhas.

Selain membahas soal proyek pengolahan sampah, rapat terbatas itu juga menargetkan aturan teknis akses pembiayaan ke himpunan bank milik negara atau Himbara untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat rampung maksimal dalam dua pekan.

Zulhas menyampaikan bahwa akses kredit dari Himbara ke Kopdes hingga saat ini masih tertunda karena aturan teknis dari Kementerian Keuangan belum selesai.

“Kopdes sudah berjalan sekarang, hanya memang peraturan turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke bank Himbara belum bisa dipakai,” kata Zulhas.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap aturan dari Kementerian Keuangan dapat segera rampung agar koperasi desa bisa segera mengakses pembiayaan sesuai pagu yang disediakan. “Diharapkan dalam waktu singkat, seminggu atau dua minggu bisa selesai,” ujar Zulhas.

Zulhas juga melaporkan capaian bantuan pangan sebesar 360 ribu ton yang telah tersalurkan. Ia menambahkan bahwa program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan target 1,3 juta ton masih berjalan lambat karena rata-rata distribusi harian baru mencapai 6 ribu ton.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...