ESDM Sebut Aturan Pembentukan Badan Energi Nuklir Masuk Tahap Harmonisasi
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan perkembangan rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait terkait Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) masuk dalam tahap harmonisasi. Nepio adalah tim nasional yang dibentuk untuk mempercepat persiapan dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.
“Saat ini kami sedang menyusun Perpres, dan ini prosesnya sudah selesai (di level) antar kementerian,” kata Yuliot kata saat ditemui usai Katadata Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2025 dengan tema Green for Resilience di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (10/9).
Aturan NEPIO dirancang dalam Perpres Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian PLTN. Yuliot mengatakan pembentukan Nepio memang diwajibkan diatur oleh regulasi, baik itu dari sisi organisasi tata laksana maupun percepatan untuk pelaksanaan PLTN.
“Kami dorong sebentar lagi harmonisasi dalam rangka pengundangan,” ujarnya.
Selain NEPIO, menurut paparan Yuliot pemerintah juga saat ini sedang memproses enam aturan lain terkait percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). berikut daftarnya:
- RUU tentang EBT
- RPP Perubahan PP No.7/2017 Tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- Rencana perpres Pemanfaatan Sampah menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
- Rencana Permen Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida yang bersumber dari EBET
- Rencana Permen Pemanfaatan Langsung Panas Bumi
- Rencana Permen Usaha Jasa Konservasi Energi
Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah menargetkan Perpres NEPIO rampung tahun ini
“Targetnya tahun ini, kalau target saya pribadi satu bulan dari sekarang (rampung),” kata Eniya saat ditemui di acara Human Capital Summit 2025, Rabu (4/6).
Eniya mengatakan draf Perpres soal NEPIO baru saja rampung. Draft tersebut langsung didiskusikan bersama beberapa kementerian dan lembaga. “Tadi kami sudah berdiskusi dengan Dewan Energi Nasional, Bapeten, BRIN, Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum & HAM. Multi Stakeholder,” ujarnya.
Berdasarkan diskusi bersama lembaga tersebut, dirinya mendapatkan arahan dari Sekretariat Negara bahwa aturan terkait NEPIO akan berbentuk Perpres. Setelah ini, Eniya akan langsung membahas isi pasal apa saja yang akan tertuang dalam aturan tersebut.
“NEPIO nanti sebagai organisasi pelaksana,” ucapnya.
