KLH Awasi 38 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan di Wilayah Konsensi
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah melakukan pengawasan terhadap 38 perusahaan terkait kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Rizal Irawan, menjelaskan, hingga September 2025 tercatat sekitar 99 ribu hektare areal lahan terbakar, mayoritas berada di kawasan konsesi.
“Ke-38 perusahaan itu kita sedang verifikasi lapangan, nanti hasilnya akan diserahkan kepada direktorat terkait. Mereka banyak yang menyanggah bukan kami yang membakar, padahal itu di konsesi mereka,” kata Rizal.
Ia menambahkan, KLH menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. “Perusahaan tersebut harus berusaha mencegah dan menanggulanginya,” ujar Rizal.
Selain itu, Rizal menyebut kebakaran lahan seluas 40 ribu hektare terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur pada lahan berjenis tutupan sabana yang cenderung kering.
Menurut catatan KLH, rata-rata kebakaran lahan masih terjadi di wilayah konsesi, meski beberapa kasus juga terjadi di lahan milik masyarakat. “Itu ada yang di dalam kawasan, ada yang di luar kawasan. Tapi memang rata-rata di konsesi,” kata Rizal.
Luas kebakaran tersebut hanya merujuk pada kawasan konsesi atau areal penggunaan lain (APL).
Rizal juga menyoroti tren penurunan luasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara keseluruhan. Berdasarkan data SiPongi milik Kementerian Kehutanan, hingga Agustus 2025 luas karhutla tercatat 213.984 hektare.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan karhutla pada 2023 yang mencapai 1,16 juta hektare, serta lebih rendah dari total luas terbakar pada 2024 yaitu 376.805 hektare.
“Intinya, dua minggu yang lalu di Langkawi karena angka kebakaran di Indonesia sudah bisa ditekan,” ujar Rizal, merujuk apresiasi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura terkait penurunan polusi asap lintas batas.
Denda Karhutla Sumbang Banyak ke PNBP
Rizal menuturkan, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLH dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup banyak diperoleh dari kasus karhutla, pencemaran, dan kerusakan lingkungan.
Sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025, realisasi PNBP KLH mencapai Rp175,7 miliar. Sementara, target yang ditetapkan sebelumnya adalah Rp92 miliar. "Hasil PNBP ini langsung masuk ke rekening Kementerian Keuangan," kata dia.
