Kembangkan Geothermal, RI Ajukan Modifikasi Batas Hutan Warisan Dunia ke UNESCO
Kementerian Kehutanan sedang mengajukan Boundary Modification atau modifikasi batas Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) ke UNESCO. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah agar dapat memanfaatkan potensi 5 gigawatt (GW) panas bumi (geothermal) yang ada di wilayah TRHS.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko mengatakan pengajuan ini sudah memasuki tahap diskusi.
“Menurut Unesco, geothermal itu tidak boleh dilakukan di warisan dunia, termasuk TRHS karena dianggap sebagai pertambangan. Namun di aturan Indonesia, geothermal itu bukan pertambangan tapi pemanfaatan jasa lingkungan,” kata Satyawan saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/9).
Menurutnya perbedaan ketentuan ini membuat potensi 5 GW geothermal yang ada di kawasan THRS belum bisa dimanfaatkan. Beberapa kawasan hutan yang masuk dalam THRS meliputi hutan Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
“THRS kan tidak boleh (dimanfaatkan panas bumi), tapi kami tahu disitu ada potensi besar. Sayang kalau tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, wilayah yang diajukan pemerintah dalam permohonan batas ini adalah area Suoh dan Sekincau, Lampung. Wilayah tersebut menjadi bagian dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Pemerintah mengajukan permohonan agar wilayah itu bisa keluar dari bagian hutan warisan dunia (THRS).
“Itu kami usulkan untuk dikeluarkan karena memang sudah tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai THRS. Maksudnya, THRS itu bentuk hutannya masih sangat bagus, dihuni harimau, gajah dan orangutan. Di Sekincau ini sudah tidak seperti itu lagi sehingga kami keluarkan,” ucapnya.
Kendati demikian, dia memastikan pemerintah akan mencari wilayah lain sebagai pengganti agar komposisi THRS tidak berkurang.
“THRS tidak boleh berkurang, tapi karena ini ada kondisi yang tidak memungkinan lagi menjadi warisan dunia, sebagian kecilnya kami keluarkan dan kebetulan disitu ada potensi panas bumi yang bisa digunakan,” katanya.
Dia menyampaikan, proses pemanfaatan panas bumi di wilayah Suoh dan Sekincau ini bisa dimulai ketika UNESCO menyetujuinya. Pemerintah memastikan proses diskusinya masih berlangsung dan memproyeksikan UNESCO sudah mengeluarkan keputusan pada 2027.
“(Jika setuju), baru proses perizinannya kami lanjutkan bilamana ada perusahaan yang mengajukan,” ujar dia.
Dia mengatakan diskusi dengan UNESCO ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Luar Negeri. Hal ini disebabkan karena warisan budaya itu di bawah koordinasi Kementerian Budaya, sehingga meskipun pengajuan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, namun komunikasi dengan UNESCO dijalin melalui Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri.
