Perpres Ekonomi Karbon Bakal Membuka Peluang Investasi Proyek Iklim

Rezza Aji Pratama
17 Oktober 2025, 09:12
Foto udara bentang alam dari lereng Pegunungan Gawalise, Desa Balane, Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (12/9/2025). Kabupaten Sigi yang memiliki tutupan hutan sekitar 75 persen dari 5.196,02 km² luas wilayahnya berkomitmen untuk menerapkan ekonomi hijau yang
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Foto udara bentang alam dari lereng Pegunungan Gawalise, Desa Balane, Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (12/9/2025). Kabupaten Sigi yang memiliki tutupan hutan sekitar 75 persen dari 5.196,02 km² luas wilayahnya berkomitmen untuk menerapkan ekonomi hijau yang ditandai dengan penutupan sejumlah tambang emas ilegal, penerbitan Perda Sigi Hijau, Perbup Kemitraan, dan diiintegrasikan dengan prinsip ekonomi hijau pada RPJMD 2025-2029, serta penerbitan dokumen Jurisdictional Investment Outlook inevstasi hijau yang mem
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Peraturan Presiden No.110/2025 tentang ekonomi karbon berpotensi membuka peluang investasi di sektor adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, sekaligus berkontribusi mengejar pertumbuhan ekonomi 8%.

Beleid baru ini merevisi Perpres 98/2021 yang dinilai kurang akomodatif terhadap perkembangan ekonomi karbon. Aturan baru ini memperbolehkan seluruh instrumen karbon diperdagangkan baik berupa pasar wajib (Emission Trading System/ETS), pasar sukarela (voluntary market), dan perdagangan dalam skema Artikel 6 Persetujuan Paris. 

Pasar ETS didesain dengan mewajibkan peserta membayar emisi di atas ambang batas tertentu yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, ETS sudah mulai ditetapkan di sektor kelistrikan terutama PLTU dengan menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE). 

Sementara itu, pasar sukarela mencakup proyek-proyek konservasi yang kebanyakan berbasis hutan dan lahan yang menjual kredit karbon ke perusahaan-perusahaan asing seperti Shell untuk menurunkan catatan emisi. Di Indonesia, sejumlah proyek sejatinya sudah berjalan cukup lama seperti yang diinisiasi oleh PT Rimba Makmur Utama lewat Katingan-Mentaya Project di Kalimantan Tengah dan proyek konservasi hutan di Bujang Raba, Jambi oleh Yayasan KKI Warsi. Namun, pemerintah melakukan moratorium voluntary market pada 2021 karena perdagangan jenis ini tidak diatur dalam Perpres NEK 98/2021. 

Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menilai penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 akan membuat perdagangan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) di Indonesia semakin bergairah.

“Apa yang terjadi? Pasar internasional dikuasai oleh voluntary carbon market,” kata Hanif,

Melalui revisi ini, semua jenis perdagangan karbon wajib dicatat ke dalam sistem baru yang disebut Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menjamin bahwa karbon yang dijual bisa tetap diklaim untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC), kecuali melalui mekanisme otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA).

Penerapan pasar wajib atau ETS akan membuka peluang pendapatan dari lelang kuota emisi dan pembiayaan dari proyek offset karbon. Ini menguntungkan Pemerintah Indonesia karena karbon yang diperdagangkan tetap dihitung sebagai pencapaian NDC. Selain itu, mekanisme ini juga akan mengurangi eksposur terhadap kewajiban pajak luar negeri dalam kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan diterapkan Uni Eropa pada 1 Januari 2026. 

Sementara itu, pembukaan pasar sukarela akan membuka investasi dalam proyek adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Ini akan berdampak besar terhadap pengelolaan hutan dan gambut di Indonesia sebab proyek-proyek restorasi dan konservasi akan memiliki cukup dana dari penjualan kredit karbon untuk melaksanakan kegiatannya. Sejak moratorium diberlakukan, sejumlah proyek konservasi terbengkalai atau beroperasi tanpa pemasukan sehingga menghambat upaya adaptasi dan mitigasi.

“Selama ini kami puasa. Tapi kita yakin akan segera dibuka [voluntary market],” kata Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) Riza Suarga kepada Katadata beberapa waktu lalu. 

Sejumlah lini industri akan mendapatkan manfaat dari revisi Perpres NEK ini. Di sektor forest and land use (FOLU), pasar karbon sukarela akan menjamin setiap aksi restorasi dari sisi kebijakan dan pendanaan yang pada akhirnya akan bermanfaat untuk menjaga alam dan pencaharian masyarakat. Apalagi di sejumlah proyek, aksi konservasi juga selalu melibatkan pemberdayaan komunitas lokal yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

PT RMU misalnya, membangun pabrik albumin di Desa Tampelas yang mendorong warga lokal untuk membudidaya ikan gabus sebagai sumber utama albumin. COO PT RMU Rezal Kusumaatmadja mengatakan ini merupakan bagian dari proyek pemberdayaan di Katingan-Mentaya Project untuk memastikan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sementara itu, Perpres NEK juga akan membuka peluang investasi baru di sektor energi terbarukan dan industri hijau yang rendah karbon.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...