Cirebon Electric Power Tunggu Keputusan Pemerintah soal Pensiun Dini PLTU

Ajeng Dwita Ayuningtyas
21 November 2025, 13:25
Cirebon Electric Power, PLTU, pensiun dini PLTU
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Cirebon-1, yang dioperasikan oleh Cirebon Electric Power, merupakan PLTU yang bakal dipensiunkan oleh pemerintah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rencana pemerintah untuk pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru ditetapkan terhadap PLTU Cirebon-1. PT Cirebon Electric Power sebagai operator PLTU Cirebon-1 kini menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah terkait waktu pelaksanaan pensiun dini pembangkit batu bara itu.

“Sekarang statusnya bagaimana? Kita tinggal tunggu saja keputusan pemerintah,” kata Wakil Direktur Utama PT Cirebon Electric Power, Joseph Pangalila, dalam diskusi Harapan Masyarakat di Tengah Rencana Pensiun Dini PLTU Cirebon, di Cirebon, pada pekan lalu.

Ketidakpastian mengenai kelanjutan pensiun PLTU juga disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon. Angga Nugraha, Plt. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, mengaku belum tahu skema rinci pemensiunan PLTU ini. 

“Kami belum mendapat sebuah kesimpulan bahwa pensiun ini adalah pensiun off atau perubahan menjadi energi terbarukan,” kata Angga. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon 2024-2044, PLTU Cirebon unit 1 dan 2 masih termasuk sebagai infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung untuk sistem jaringan ketenagalistrikan di wilayah tersebut. 

Akademisi UGJ Minta Warga Diprioritaskan

Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati, Harmono, berharap pemerintah menekankan aspek keadilan dalam proses pensiun dini PLTU. Pasalnya, transisi ini bukan hanya soal energi. Transisi ini juga terkait dengan nasib tenaga kerja, kegiatan ekonomi, kesehatan lingkungan, dan keberlanjutan sosial.  

“Mereka yang hidup di sekitar PLTU telah menanggung beban lingkungan selama bertahun-tahun. Saat PLTU akan tutup, maka mereka juga berhak mendapat manfaat dari perubahan tersebut, bukan justru menjadi kelompok yang ditinggalkan,” kata Harmono. 

Oleh karena itu, Harmono menilai, pensiun dini PLTU harus diikuti dengan rencana diversifikasi ekonomi, peluang kerja baru, dan program pemberdayaan masyarakat. Menanggapi hal ini, Joseph menyatakan Cirebon Electric telah menyiapkan rencana terkait tenaga kerja, untuk tiga tahun sebelum pensiun dini PLTU dilakukan. 

“Kita planning untuk menyiapkan mereka setelah pensiun, apakah perlu reskilling untuk bekerja lagi atau mau usaha? Kita siapkan,” ujar Joseph.

Hal serupa dilakukan terhadap masyarakat yang dibina perusahaan melalui corporate social responsibility (CSR). Pembinaan itu bertujuan membuat masyarakat dan usahanya bisa mandiri. Joseph berkata, rencananya pembinaan ini akan terus dilakukan hingga beberapa tahun setelah penutupan PLTU. 

Harmono menambahkan perlu ada kerangka hukum yang melindungi masyarakat dengan pensiun dini PLTU Cirebon-1 ini. Kementerian, pemerintah daerah, dan pemilik usaha perlu berkoordinasi untuk menyiapkannya. Hukum ini menyangkut kompensasi, pemulihan lingkungan, keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


Artikel ini merupakan kolaborasi liputan bersama (co-reporting) media internasional, nasional, dan lokal mengenai rencana pensiun dini PLTU batu bara di Indonesia, yang diinisiasi oleh Katadata Green.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...