Komitmen Pensiun Dini PLTU Meredup, IESR Sebut Kemunduran Transisi Energi
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai belum ditindaklanjutinya rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 menunjukkan meredupnya komitmen pemerintah dalam transisi energi. Di sisi lain, muncul wacana PLN akan membatalkan pensiun dini PLTU tersebut karena biaya penalti yang terlalu besar.
IESR menilai keputusan PLN didasari ketidakpastian, karena pemerintah tak kunjung memberikan persetujuan pensiun dini PLTU.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10/2025 yang seharusnya mengatur peta jalan pengakhiran operasi PLTU, belum menghasilkan progres konkret dalam pelaksanaannya. CEO IESR Fabby Tumiwa mengatakan keengganan pemerintah dan PLN untuk mewujudkan pensiun dini PLTU batu bara merupakan kemunduran komitmen transisi energi.
Menurutnya, biaya pensiun dini terlihat tinggi karena hanya dilihat dari kompensasi kontrak. Pemerintah tidak mempertimbangkan manfaat ekonomi yang lebih besar, yang bersumber dari penurunan biaya polusi dan kesehatan publik.
Selain itu, biaya yang tinggi muncul karena kebijakan dan regulasi yang hingga kini enggan dikoreksi.
“Biaya pensiun dini PLTU menjadi mahal karena struktur Purchase Power Agreement (PPA) PLTU, di mana terdapat klausul take or pay yang membuat PLN harus membayar listrik pada tingkat kapasitas dan tinggi dan kontrak PPA selama 30 tahun,” kata Fabby, dalam keterangan resmi, Kamis (4/12).
Kebijakan domestic market obligation untuk batu bara memunculkan risiko harga batu bara ditanggung PLN dan negara. Ini membuat seolah-olah biaya PLTU lebih murah. Hal ini pula yang membuat pembangkit energi terbarukan tidak bisa berkompetisi dengan adil.
Fabby menambahkan, listrik dari PLTU sejatinya tidak murah karena ada eksternalitas yang tidak pernah dihitung, yaitu dampak kesehatan dan biaya akibat polusi udara yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah dalam bentuk kenaikan beban BPJS Kesehatan.
Studi IESR: Penghematan Pensiun Dini PLTU Lebih Besar Daripada Biayanya
Kajian IESR menunjukkan manfaat pensiun dini PLTU ditinjau dari penghematan subsidi, penurunan risiko dan biaya kesehatan, justru dua hingga empat kali lebih besar dibandingkan dengan biaya pensiun dini itu sendiri.
Studi IESR pada 2022 memperkirakan biaya pensiun dini PLTU di sistem PLN yang sesuai dengan target Persetujuan Paris sebesar 9,2 GW pada 2030, memerlukan biaya mencapai US$ 4,6 miliar (Rp 73,6 triliun). Nilainya akan meningkat menjadi US$ 27,5 miliar (Rp 440 triliun) untuk mempensiunkan PLTU sisanya hingga 2045.
Namun, potensi penghematan yang diperoleh jauh lebih besar. Subsidi listrik batu bara yang dapat dihindari diperkirakan mencapai US$ 34,8 miliar (Rp 556 triliun). Sementara itu, penghematan biaya kesehatan publik mencapai US$ 61,3 miliar (Rp 980 triliun) pada periode yang sama.
Selain itu, kebutuhan investasi energi terbarukan, jaringan listrik dan penyimpan energi untuk menggantikan energi dari pengakhiran operasi PLTU, serta memenuhi penambahan permintaan tenaga listrik baru sekitar US$ 1,2-1,3 triliun hingga 2050.
Yang perlu dicatat, biaya tersebut sebetulnya merupakan investasi kelistrikan, tidak dinikmati oleh pemilik aset. Bahkan, seluruh aset infrastruktur tersebut akan menjadi aset PLN dan negara di masa depan.
IESR menyatakan keputusan pensiun dini PLTU Cirebon-1, akan menjadi pionir bagi percepatan penghentian PLTU lainnya di Indonesia dengan menggunakan skema energy transition mechanism (ETM) atau blended finance, dan memperkuat transisi energi hijau di Indonesia.
