Nasib Proyek Sampah Jadi Energi: Dibatalkan MA, Dihidupkan Danantara

Ajeng Dwita Ayuningtyas
29 Desember 2025, 11:03
Petugas memasukan sampah residu ke dalam mesin insinerator di kawasan permukiman Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kota Bandung mulai memperketat penggunaan mesin insinerator setelah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Petugas memasukan sampah residu ke dalam mesin insinerator di kawasan permukiman Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kota Bandung mulai memperketat penggunaan mesin insinerator setelah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang akan melarang alat pembakaran sampah tersebut karena menimbulkan polusi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 pada Oktober lalu, sebagai landasan utama percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Proyek tersebut dipilih pemerintah untuk menyudahi masalah tumpukan sampah, khususnya di perkotaan. 

Namun, upaya tersebut bukan pertama kali digagas tahun ini. Perpres Nomor 18 Tahun 2016 dan Perpres 35 Tahun 2018, sudah lebih dulu mengaturnya. 

Perpres Nomor 18 Tahun 2016 secara spesifik menargetkan pelaksanaan program di tujuh wilayah. Tepatnya di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. 

Pemerintah daerah diperkenankan menugaskan badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta untuk menggelar proyek PSEL, yang ditargetkan terbangun dalam kurun 2016-2018. 

Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari, memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PSEL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan RTRW Kabupaten/kota, serta menyusun studi kelayakan pembangunan. 

PSEL atau juga disebut pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ini akan mengubah sampah kota menjadi listrik, melalui teknologi thermal process seperti gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis. Dalam regulasi tersebut, PSEL dianggap menggunakan energi baru terbarukan. 

Akan tetapi, perpres ini kemudian digugat oleh para aktivis lingkungan hidup ke Mahkamah Agung, pada 18 Juli 2016. Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan dan membatalkan perpres ini. 

Regulasi dinilai bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pembangunan proyek PSEL dipandang tak sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sebab, pengurusan izin lingkungan dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan konstruksi dan pengurusan izin mendirikan bangunan. 

Hal itu juga bertentangan dengan kerangka hukum perlindungan lingkungan hidup, yang menyatakan wajib analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebelum terbit izin lingkungan. 

Penggunaan teknologi termal yang sudah disebutkan pun dianggap dapat menimbulkan masalah serius terhadap kesehatan manusia. Residu pembakaran sampah disinyalir dapat menghasilkan dioksin, merkuri, furan, kadmium, dan timbal. 

Dioksin misalnya, menurut WHO, senyawa ini dapat mengakibatkan kanker serta menyerang sistem kekebalan tubuh hingga sistem reproduksi.

Proyek ini lalu dipandang bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait asas dapat dilaksanakan. Pasalnya, dengan risiko kesehatan tersebut, proyek justru dibangun di wilayah-wilayah yang padat penduduknya. 

Digantikan Perpres 35 Tahun 2018 

Dua tahun usai regulasi percepatan proyek PSEL dicabut, pemerintah kembali merumuskan yang serupa, dengan Perpres 35 Tahun 2018. Judulnya tertulis, “Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.”

Tak lagi menyasar tujuh daerah, aturan ini menargetkan 12 daerah pengembangan PSEL. Ini mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. 

Selanjutnya ada Kota Surabaya,  Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado. Meskipun begitu, pemerintah daerah kota tersebut boleh bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi. 

Masih sama seperti di perpres sebelumnya, untuk membangun proyek, pemerintah daerah bisa menugaskan badan usaha milik daerah atau melakukan kompetisi badan usaha. Namun, jika tidak mendapat yang sesuai dari keduanya, penugasan bisa diberikan ke badan usaha milik negara.

Pemerintah daerah berkewajiban menyusun pra studi kelayakan, meliputi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi. 

Selain itu, pemerintah daerah juga tetap memastikan ketersediaan sampah untuk diolah. Bedanya, regulasi tak menyebutkan angka secara spesifik. Tertulis bahwa pemerintah daerah menyediakan sampah sesuai kapasitas minimal keekonomian PSEL, dari hasil pra studi kelayakan. 

Memetik pelajaran dua tahun sebelumnya, regulasi tersebut menyebutkan, pembangunan fasilitas PSEL diberi kemudahan penerbitan izin prinsip pembangunan/konstruksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pasal 1 ayat (5) juga menyatakan, PSEL dapat mengolah sampah jadi energi listrik, mengurangi volume sampah, dan mengolah sampah dengan waktu signifikan melalui teknologi ramah lingkungan dan teruji. 

Sementara itu, PT PLN dalam hal ini berperan sebagai pembeli tenaga listrik PSEL. Pemerintah telah mengatur tarif listrik yang dihasilkan, yaitu US$13,35 sen/kWh untuk besaran kapasitas sampai 20 MW.

Namun, hingga saat ini, baru ada dua PLTSa beroperasi dari 12 daerah yang ditargetkan, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Cempo Solo di Surakarta. Di sejumlah daerah lainnya, pembangunan PLTSa bahkan masih berada di tahap awal. 

Disusul Perpres 109 Tahun 2025

Pemerintah kemudian merevisi Perpres 35 Tahun 2018 dan merumuskannya kembali dalam Perpres 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Sebetulnya, pemanfaatan sampah ini tak hanya ditujukan untuk menghasilkan energi listrik. Pasal 5 beleid itu menyebutkan demikian:

“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume sampah.” 

Tidak ada daerah yang ditetapkan secara spesifik dalam regulasi tersebut. Namun, daerah penyelenggara PSE untuk listrik harus memenuhi kriteria ketersediaan sampah minimal 1.000 per hari, ketersediaan APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi PSEL, ketersediaan lahan, dan komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan. 

Sementara, sejauh ini, pemerintah baru menetapkan 10 daerah aglomerasi untuk proyek PSEL. Tujuh daerah aglomerasi di antaranya tengah memasuki proses lelang. Namun, baru empat yang dinyatakan siap. Keempat aglomerasi tersebut adalah Bogor Raya, Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, dan Bekasi Raya. 

Sementara sisanya, meliputi Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya tengah diverifikasi ulang sebelum mengikuti proses lelang.

Tiga daerah aglomerasi lainnya, adalah Lampung Raya, Surabaya Raya 2, dan Serang Raya. Ketiganya baru ditetapkan pemerintah pada 17 Desember lalu. Pembukaan kerja sama mitra untuk PSEL ini baru akan dibuka pada 2026. 

Kali ini, pemerintah melibatkan BPI Danantara untuk memilih badan usaha pembangun dan pengelola (BUPP) PSEL. Investasi dalam penyelenggaraan PSEL harus layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. Sebelumnya, CIO BPI Danantara Pandu Sjahrir menyampaikan, proyek PSEL di 10 daerah aglomerasi ini ditargetkan bisa rampung 2027 mendatang.

Terkait teknologi yang akan digunakan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan tetap menggunakan insinerator, pembakaran sampah dengan suhu tinggi untuk menghasilkan uap bertekanan. Uap tersebut lalu berperan menggerakkan turbin dan menghasilkan listrik.

Menteri Lingkungan Hidup tinjau TPA Tanjungrejo
Menteri Lingkungan Hidup tinjau TPA Tanjungrejo (ANTARA FOTO/Nirza/agr/rwa.)

Tetap Libatkan PT PLN

PT PLN masih menjadi pihak yang berkewajiban membeli listrik PSEL, dengan tarif US$20 sen per kWh. Angka ini lebih tinggi dari yang ditetapkan di regulasi sebelumnya. 

Regulasi terbaru ini juga menghapus tipping fee, biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pihak pengelola sampah. Sebelumnya, ketika PT PLN membayar listrik dengan harga US$13 sen per kWh, sebanyak US$7 sen sisanya ditanggung APBD dalam bentuk tipping fee. 

Pada akhirnya, praktik tersebut banyak tersendat, karena dipengaruhi unsur politik anggaran di daerah. Kini, biaya tipping fee dihapus dan PT PLN menanggung sepenuhnya dengan pembelian listrik US$20 sen per kWh.

Meskipun begitu, pemerintah akan mengalokasikan subsidi atau kompensasi APBN untuk PT PLN, sebagai topangan proyek PSEL.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...