METI Sebut Perlu Kejelasan Aturan TKDN di Energi Terbarukan
Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) minta agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) memuat pengaturan lebih jelas mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), termasuk penyusunan peta jalan yang realistis serta mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas.
Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menilai pengaturan TKDN harus dirancang untuk memperkuat industri dalam negeri tanpa menghambat investasi dan percepatan transisi energi.
“Kita butuh ketentuan yang mengatur tentang bagaimana komponen ini diperlakukan. Bagaimana kita melihat industri dan bagaimana kesiapan industri kita. Jangan nanti kita bisa-bisa hanya menjadi pasar untuk produk-produk luar negeri,” ujarnya.
Menurut Zulfan, pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan penetapan target TKDN seringkali tidak didasarkan pada kapasitas produksi nyata. "Jadi pengalaman misalnya dari beberapa tahun lalu, ada pelaku industri mengatakan bahwa kita bisa memproduksi dengan TKDN 60% padahal kesiapan industri kita nggak sampai segitu.," katanya.
Dalam laporannya METI menilai ketentuan TKDN yang terlalu rigid kerap menjadi hambatan utama proyek energi terbarukan untuk mencapai financial close. Karena itu, METI mengusulkan penambahan pasal terkait fleksibilitas TKDN yang tidak menimbulkan “loophole”, serta penyusunan peta jalan TKDN yang diselaraskan dengan regulasi Kementerian Perindustrian mengenai kandungan lokal di pembangkit energi terbarukan.
METI juga mengusulkan adanya sistem insentif atau reward bagi pelaku usaha yang patuh pada ketentuan TKDN. Di sisi lain, pihaknya juga menilai mekanisme sanksi yang ada saat ini masih membuka ruang negosiasi di lapangan, sehingga penerapannya tidak konsisten.
METI menyarankan agar RUU EBT menetapkan mekanisme sanksi yang lebih tepat sasaran guna memastikan kepatuhan yang lebih kuat.
