Kendaraan Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak Kepemilikan dan Bea Balik Nama
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi aturan perpajakan kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar yang dikecualikan dari pajak kepemilikan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam aturan revisi, pengecualian hanya ditetapkan untuk "kendaraan energi terbarukan". Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, dimana pengecualian diberikan untuk "kendaraan energi terbarukan, termasuk kendaraan bertenaga listrik, biogas, dan tenaga surya".
Meski begitu, aturan terbaru menetapkan kendaraan bermotor listrik atau KBL berbasis baterai tetap mendapatkan keistimewaan. "Pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan," demikian tertulis pada Pasal 19.
Ketentuan yang sama berlaku untuk KBL berbasis baterai yang tahun pembuatannya sebelum 2026 serta KBL berbasis baterai yang adalah hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Regulasi ini berlaku pada 1 April 2026 dan menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah untuk menetapkan nominal pajak kendaraan. Aturan ini membuka kemungkinan pengenaan pajak yang berbeda di setiap daerah untuk KBL berbasis baterai karena perbedaan insentif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tengah menyiapkan skema insentif fiskal untuk merespons revisi aturan tersebut. “Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian dikutip dari keterangan resmi, pada Jumat (17/4).
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan darat adalah hasil perkalian nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor. Sedangkan dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB.
Bila ada perubahan bentuk kendaraan bermotor, maka NJKB ditambah dengan nilai jual modifikasi kendaraan bermotor (NJMKB) alias nilai tambah dari modifikasi kendaraan.
